Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal melibatkan aparat kepolisian, terutama bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pengawasan dana desa di daerah setempat.


Menurut Asisten I Sekda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Selasa, pelibatan kepolisian, terutama Bhabinkamtibmas merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.


Ia menganggap, MoU tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.


Sebagai langkah awal, katanya, digelar sosialisasi pencegahan, pengawasan dan permasalahan dana desa di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Selasa (7/11).


Hadir pada kegiatan tersebut, di antaranya Sekda Kudus Noor Yasin, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Sadhono Murwanto, Inspektorat, camat, kepala desa, kapolsek, serta Bhabinkamtibmas.


Tujuan kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai pembekalan dan pemahaman kepada kepala desa bahwa nantinya Bhabinkamtibmas akan bersinergi.


"Setidaknya, kepala desa memahami kehadiran aparat kepolisian tersebut dalam rangka ikut mendampingi pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, bukannya intervensi," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, Bhabinkamtibmas juga memahami tugas pokoknya nanti seperti apa.


"Setidaknya, kehadiran jajaran kepolisian di tingkat desa bisa mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa," ujarnya.


Nantinya, lanjut Agus, Bhabinkamtibmas bisa mengikuti proses musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).


"Dari proses itu nantinya bisa diketahui usulan yang ada sampai menjadi APBDes. Hanya saja, Bhabinkamtibmas tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning membenarkan, bahwa kehadiran jajaran kepolisian bukan dalam rangka intervensi, melainkan saling bersinergi agar penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus sesuai aturan.


"Kami juga akan memberikan pembekalan kepada masing-masing Bhabinkamtibmas terkait penggunana dana desa dari Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) hingga pelaksanaan pembangunannya," ujarnya.


Nantinya, kata dia, Polres Kudus juga bisa mengundang pihak Dinas Pemerintahan Desa Kudus untuk memberikan pembekalan kepada Bhabinkamtibmas.


Ia berharap, kehadiran jajaran kepolisian bisa memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan di Kudus, khususnya di tingkat desa bisa berjalan sesuai aturan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024