Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada t23 Oktober 2017.
Penyusunan struktur dan skala upah ini harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompentensi pekerja/buruh. Pengusaha dalam hal ini diberi kesempatan paling lama dua tahun terhitung sejak PP Pengupahan diundangkan.
Struktur dan skala upah ini mengatur upah minimum yang ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun besaran kenaikan upahnya dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala pengupahan.
Pemerintah berharap dibentuknya struktur dan skala upah ini selain dapat mewujudkan upah yang berkeadilan, juga mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan; meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh; dan menjamin kepastian upah serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.
Namun sayangnya regulasi ini tampaknya masih sulit diterapkan oleh para pengusaha, terlihat dari masih sedikitnya jumlah perusahaan yang sudah memiliki struktur dan skala upah.
Sebut saja di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dari 200-an perusahaan yang ada baru 10 perusahaan yang memiliki struktur skala upah dan telah menyerahkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan melakukan sosialisai kepada perusahaan tentang kewajiban perusahaan menyusun struktur skala upah tersebut.
Begitu juga di Kota Surakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja kota setempat meminta komitmen perusahaan terkait penyusunan struktur skala upah bagi tenaga kerja.
Bahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Surakarta menyatakan akan mengecek perusahaan satu per satu guna memastikan apakah perusahaan sudah menyelesaikan pembuatan struktur skala upah tersebut.
Bagi pengusaha yang tidak menyusun dan menerapkan skala dan struktur pengupahan serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja, sanksi administratif siap mengancam. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Mau tidak mau perusahaan harus menyusun struktur skala upah, karena untuk memperpanjang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama harus melampirkan struktur skala upah.
Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada t23 Oktober 2017.
Penyusunan struktur dan skala upah ini harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompentensi pekerja/buruh. Pengusaha dalam hal ini diberi kesempatan paling lama dua tahun terhitung sejak PP Pengupahan diundangkan.
Struktur dan skala upah ini mengatur upah minimum yang ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun besaran kenaikan upahnya dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala pengupahan.
Pemerintah berharap dibentuknya struktur dan skala upah ini selain dapat mewujudkan upah yang berkeadilan, juga mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan; meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh; dan menjamin kepastian upah serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.
Namun sayangnya regulasi ini tampaknya masih sulit diterapkan oleh para pengusaha, terlihat dari masih sedikitnya jumlah perusahaan yang sudah memiliki struktur dan skala upah.
Sebut saja di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dari 200-an perusahaan yang ada baru 10 perusahaan yang memiliki struktur skala upah dan telah menyerahkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya dengan melakukan sosialisai kepada perusahaan tentang kewajiban perusahaan menyusun struktur skala upah tersebut.
Begitu juga di Kota Surakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja kota setempat meminta komitmen perusahaan terkait penyusunan struktur skala upah bagi tenaga kerja.
Bahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Surakarta menyatakan akan mengecek perusahaan satu per satu guna memastikan apakah perusahaan sudah menyelesaikan pembuatan struktur skala upah tersebut.
Bagi pengusaha yang tidak menyusun dan menerapkan skala dan struktur pengupahan serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja, sanksi administratif siap mengancam. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Mau tidak mau perusahaan harus menyusun struktur skala upah, karena untuk memperpanjang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama harus melampirkan struktur skala upah.