Semarang, ANTARA JATENG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, akan menggelar operasi penertiban penggunaan rotator di kendaraan bermotor yang bukan merupakan peruntukannya.

"Akan dilaksanakan operasi penertiban penggunaan rotator serta aksesoris serupa di kendaraan bermotor yang bukan peruntukannya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Jumat.

Menurut dia, penggunaan rotator sudah diatur sesuai ketentuan.

"Pemberian prioritas terhadap pengguna jalan sudah diatur di undang-undang," tambahnya.

Menurut dia, seluruh aturan berkaitan dengan operasional kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia menjelaskan penggunaan rotator, sirine dan sebagainya yang tidak sesuai dengan peruntukan akan berdampak negatif.

"Kepekaan masyarakat terhadap bunyi alat-alat tersebut di kendaraan yang memang diizinkan untuk menggunakannya akan hilang," katanya.

Padahal, lanjut dia, rotator atau sirine dan sejenisnya diperuntukkan bagi kendaraan yang harus diprioritaskan.

Sebagai tahap awal, menurut dia, akan disampaikan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Sosialisasi, kata dia, juga akan dilakukan instansi pemerintah hingga ke komunitas pecinta otomotif.

"Biasanya mereka menggunakan rotator saat menggelar touring. Nantinya kalau memang butuh pengawalan akan kami berikan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024