Jakarta, ANTARA JATENG - Kementerian Kelautan dan Perikanan memfasilitasi alih profesi penangkap benih lobster di berbagai daerah karena aktivitas penangkapan benih lobster telah dinyatakan dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016.

"KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya tetap fokus pada upaya fasilitasi bagaimana program alih profesi eks penangkap benih lobster berjalan dengan baik," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, minggu.

Dia memaparkan, sejumlah strategi antara lain dengan memfasilitasi kesepakatan bersama antara Himpunan Pengusaha dan Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo) dengan pembudidaya beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini, lanjutnya, hasil monitoring terhadap aktvitas usaha budidaya yang dilakukan eks penangkap benih lobster di Lombok, menunjukkan perkembangan yang baik, di mana proses produksi berjalan dengan normal.

Sementara itu, Ketua Hipikerindo Syamsuddin mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas penangkapan benih lobster sudah bisa dikatakan tidak ada lagi.

Syamsuddin menyampaikan justru masyarakat saat ini secara swadaya mulai melirik usaha budidaya dan membentuk kelembagaan pengawas sumber daya perikanan.

Sedangkan pengamat perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah agar benar-benar menggencarkan sosialisasi terkait larangan penangkapan benih lobster karena hingga kini dinilai masih ada yang belum memahaminya.

"KKP dan pemda belum secara sungguh-sungguh menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 dan memberikan solusi langsung berbasis APBN/D disertai pendampingan kepada masyarakat," kata Abdul Halim.

Menurut dia, masyarakat masih beranggapan bahwa ekspor benih lobster lebih menguntungkan dalam jangka pendek ketimbang melakukan aktivitas pembesaran.

Abdul Halim yang menjabat sebagai Direktur Center of Maritime Studies for Humanities itu berpendapat, adanya misinformasi di warga terkait keberlanjutan sumber daya lobster, perbandingan harga ukuran lobster, dan teknis pembudidayaan lobster.

Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024