Solo, ANTARA JATENG - Perusahaan penjualan melalui daring Bukalapak.com berharap peraturan pajak untuk "marketplace" atau tempat jual beli dengan sistem "online" yang saat ini sedang direncanakan oleh pemerintah agar diterapkan secara adil.

"Kami inginnya adil, terkait ini kami dari pelaku `marketplace` juga sudah melakukan komunikasi dengan Dirjen Pajak," kata CEO Bukalapak.com Achmad Zaky di Solo, Kamis.

Ia mengatakan jika benar nantinya pajak yang diterapkan kepada UKM yang berjualan di "marketplace" sekitar 5-10 persen, maka akan banyak pelaku UKM yang tidak lagi mau berjualan melalui "marketplace".

"Kalau sampai ini diterapkan pasti mereka akan kabur, lebih pilih jualan lewat facebook, whatsapp, dan instagram," katanya.

Oleh karena itu, jika memang peraturan tersebut jadi diterapkan seharusnya dilakukan secara merata. Menurut dia, akan tidak adil jika hanya penjualan melalui "marketplace" yang dikenai pajak tersebut.

"Seharusnya penjualan melalui media sosial juga dikenakan, agar adil," katanya.

Selain itu, ia berharap agar besaran pajak tidak seperti yang saat ini tengah diwacanakan oleh pemerintah karena terlalu besar.

Menurut dia, peraturan pajak yang saat ini diberlakukan yaitu pajak UKM sebesar 1 persen sudah sangat ideal.

"Saya kira kalau pajak 1 persen tidak akan memberatkan. Meski demikian pemerintah juga punya PR mengingat yang dikenai pajak kan harus punya NPWP (nomor pokok wajib pajak)," katanya.

Terkait hal itu, diakuinya, dari hampir 2 juta UKM yang melakukan transaksi di Bukalapak.com, lebih dari 90 persen belum memiliki NPWP.

"Oleh karena itu, secara teknis pemerintah perlu memikirkan kondisi ini," katanya.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024