Semarang, ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mempertanyakan pengajuan dana Rp18 miliar oleh pemerintah kota setempat untuk dihibahkan ke Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah.

"Hibah untuk IMI Jateng itu guna pelaksanaan even Motocross Grand Prix (MXGP) International yang rencananya digelar pada 2018," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso di Semarang, Rabu.

MXGP Internasional merupakan kegiatan bergengsi sekelas MotoGP. Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah kegiatan tersebut pada 2018. Kegiatan akan digelar di Pangkal Pinang, serta Kota Semarang.

Pengajuan dana hibah tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Nomor 900/5141 tertanggal 15 September 2017 tentang Revisi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018.

Joko menjelaskan dalam surat tersebut semula belanja daerah yang diajukan sebesar Rp4.765.640.890.218 dengan jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp754.987.232.000.

Namun, kemudian ada penambahan dana hibah dalam belanja daerah untuk IMI Jateng sebesar Rp18 miliar yang diajukan Wali Kota Semarang untuk penyelenggaraan MXGP International 2018.

"Kami mempertanyakan dana hibah tersebut yang nilainya sangat besar. Padahal, saat ini Pemkot Semarang sedang fokus pada peningkatan infrastruktur," kata politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, hibah sebesar itu sebenarnya tidak perlu dilakukan, apalagi even tersebut rencananya hanya digelar dua hari di Semarang dan apa yang akan didapatkan Pemkot Semarang dengan mengeluarkan dana sebesar itu.

"Sebenarnya, ini bukan ranahnya Pemkot Semarang. Cara Jawane, `nguyahi segara` (menggarami laut, red). Tidak perlu. Ini yang patut diwaspadai, apalagi saat ini mendekati pemilihan kepala daerah," katanya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang, kata Joko, jelas sedang berkonsentrasi pada peningkatan infrastruktur sehingga lebih baik jika dana sebesar itu untuk pengembangan infrastruktur.

Pemerintah, kata dia, harus mampu memilah mana yang menjadi skala prioritas sesuai dengan RPJMD, seperti Pasar Johar Semarang yang harusnya menjadi prioritas karena sangat dibutuhkan masyarakat.

"Sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Artinya, Joko menegaskan hibah baru bisa dianggarkan setelah prioritas-prioritas pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan diselesaikan.

"Selain itu, kami juga mempersoalkan tidak adanya kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) PNS Pemkot Semarang. Padahal, kinerja Kota Semarang tahun ini sangat baik dan dari sisi anggaran mencukupi," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024