Semarang, ANTARA JATENG - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrumn, terpidana kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Rabu, membenarkan putusan kasasi dalam perkara itu.

"Sudah diputus, salinannya juga sudah disampaikan ke kami," katanya.

Dalam amar putusan, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Hukuman tersebut lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara itu, yakni selama sembilan tahun penjara.

Selain hukuman badan, MA juga memperberat hukuman denda dari sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp500 juta.

Diah juga masih diharuskan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp21,5 miliar.

Kasasi perkara pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang itu, diadili oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang Oktober 2016.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dibuat dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan maksud tertentu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024