Semarang, ANTARA JATENG - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengemukakan ancaman siber bakal menjadi momok pada tahun depan karena hingga kini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) belum memiliki susunan organisasi tata kerja (SOTK).
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN, SOTK harus sudah terbentuk paling lambat 4 bulan sejak perpres diundangkan, kata Pratama melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang.
Berdasar Pasal 57 Perpres BSSN, SOTK sudah harus ada sejak 23 September 2017. Apalagi, latar belakang penerbitan perpres itu terkait respon Pemerintah terhadap serangan siber 2017.
Prtama menilai belum adanya Kepala BSSN definitif membuat SOTK, BSSN terkendala. Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) belum bisa memproses lebih jauh.
Dampaknya, lanjut dia, Komisi I (Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, dan Intelijen) DPR RI juga enggan membahas anggaran 2018 untuk BSSN lebih jauh karena belum jelas posisinya.
"Ini bisa berbahaya bagi keamanan siber di Tanah Air," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) itu.
Sepanjang 2017, kata Pratama, ancaman siber yang hadir di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Bila BSSN masih terombang-ambing, akan membuat ancaman siber menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan pada tahun 2018.
"Serangan malware wannacry dan nopetya, misalnya, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerepotan. Bahkan, banyak korban di sisi infrastruktur strategis kita," katanya.
Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) menegaskan keberadaan BSSN sangat krusial mengawal program-program pemerintah, terutama yang terkait e-Government.
Terlebih upaya Bank Indonesia untuk memasifkan program Gerakan Non-Tunai (GNT) yang tidak bisa lepas dari penguatan keamanan siber di semua infrastruktur pendukungnya.
Pratama menilai Indonesia sudah cukup tertinggal dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, yang mempunyai badan siber sejak hampir 1 dasawarsa.
"Kita tentu berharap pemerintah bisa melihat posisi krusial BSSN saat ini, apalagi lebih dari 130 juta orang di Tanah Air yang terkoneksi internet," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN, SOTK harus sudah terbentuk paling lambat 4 bulan sejak perpres diundangkan, kata Pratama melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang.
Berdasar Pasal 57 Perpres BSSN, SOTK sudah harus ada sejak 23 September 2017. Apalagi, latar belakang penerbitan perpres itu terkait respon Pemerintah terhadap serangan siber 2017.
Prtama menilai belum adanya Kepala BSSN definitif membuat SOTK, BSSN terkendala. Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) belum bisa memproses lebih jauh.
Dampaknya, lanjut dia, Komisi I (Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, dan Intelijen) DPR RI juga enggan membahas anggaran 2018 untuk BSSN lebih jauh karena belum jelas posisinya.
"Ini bisa berbahaya bagi keamanan siber di Tanah Air," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) itu.
Sepanjang 2017, kata Pratama, ancaman siber yang hadir di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Bila BSSN masih terombang-ambing, akan membuat ancaman siber menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan pada tahun 2018.
"Serangan malware wannacry dan nopetya, misalnya, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerepotan. Bahkan, banyak korban di sisi infrastruktur strategis kita," katanya.
Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) menegaskan keberadaan BSSN sangat krusial mengawal program-program pemerintah, terutama yang terkait e-Government.
Terlebih upaya Bank Indonesia untuk memasifkan program Gerakan Non-Tunai (GNT) yang tidak bisa lepas dari penguatan keamanan siber di semua infrastruktur pendukungnya.
Pratama menilai Indonesia sudah cukup tertinggal dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, yang mempunyai badan siber sejak hampir 1 dasawarsa.
"Kita tentu berharap pemerintah bisa melihat posisi krusial BSSN saat ini, apalagi lebih dari 130 juta orang di Tanah Air yang terkoneksi internet," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.