Purwokerto, ANTARA JATENG - Ratusan sopir taksi konvensional dan pengojek daring menggeruduk Markas Kepolisian Resor Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis malam.

Dari pantauan Antara, ratusan sopir taksi konvensional itu mendatangi Mapolres Banyumas dengan menggunakan puluhan taksi, sedangkan pengojek daring mengendarai sepeda motor mereka.

Sesampainya di tempat parkir Mapolres Banyumas, pengojek daring memarkirkan sepeda motor mereka di sebelah barat dan utara, sedangkan sopir taksi konvensional memarkirkan mobil di sebelah timur.

Saat sopir taksi konvensional sedang berkumpul, tiba-tiba dari arah utara atau tempat berkumpulnya pengojek daring terdengar teriakan yang ditujukan kepada sopir taksi. Akan tetapi, tidak diketahui secara pasti siapa yang berteriak karena tempat itu terlihat gelap.

Salah seorang sopir taksi konvensional yang mendengar teriakan itu langsung emosi dan berusaha mendekati sumber suara. Namun, dia ditahan oleh rekan-rekannya dan petugas Polres Banyumas.

"Apa karepe (apa maumu, red.)," kata sopir taksi itu.

Setelah melihat situasi kurang kondusif, petugas Polres Banyumas segera menyekat sopir taksi dan pengojek daring.

Dalam hal ini, rombongan sopir taksi ditempatkan di halaman depan Mapolres Banyumas, sedangkan pengojek daring di tempat parkir.

Saat ditemui wartawan, juru bicara sopir taksi konvensional Hamsah mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Banyumas berawal dari ulah pengojek daring yang mengambil penumpang di pangkalan taksi yang berlokasi di Isola, Purwokerto, Kamis (21/9) sore.

"Sesuai dengan kesepakatan, angkutan daring tidak boleh mengambil penumpang di zona-zona tertentu, termasuk pangkalan taksi. Apalagi, saat kami menggelar unjuk rasa pada hari Rabu (20/9) telah dilakukan penyegelan terhadap Kantor Go-Jek oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas," kata sopir dari Koperasi Banyumas Taksi (Kobata) itu.

Sebagai orang awam, kata dia, sopir taksi menilai dengan adanya penyegelan itu berarti seharusnya tidak ada aktivitas ojek daring. Namun, ternyata masih ada yang beroperasi.

Selain itu, lanjut dia, penasihat hukum Kobata yang juga Sekretaris Organda Banyumas Is Heru Permana meminta agar angkutan berbasis daring untuk tidak beroperasi di Banyumas sampai adanya peraturan yang baru karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 baru berlaku efektif pada tanggal 1 November 2017 meskipun ada 14 pasal yang dianulir oleh Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu, salah seorang sopir taksi menegur pengojek daring yang ambil penumpang di Isola. Sopir taksi juga menyarankan agar pengojek daring untuk mempertemukan pengurusnya dengan pengurus taksi sehingga ada pembicaraan antarpengurus," katanya.

Akan tetapi, tidak lama setelah pengojek dari itu pergi, kata dia, pangkalan taksi tersebut didatangi puluhan pengojek daring sehingga terjadi keributan di antara mereka.

Menurut dia, petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi menyatakan jika permasalahan tersebut sudah menjadi ranah Polres Banyumas.

"Kami akhirnya datang ke sini. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan," katanya.

Sementara itu, di Ruang "Management Centre" Polres Banyumas dilakukan mediasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan pengojek daring.

Mediasi tersebut dipimpin Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.

Hingga berita ini diturunkan (pukul 19.47 WIB red.), mediasi masih berlangsung.


Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024