Kudus, ANTARA JATENG - Semua klinik pratama di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, wajib menjalani akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto.

"Hasil pendataan kami, di Kabupaten Kudus tercatat ada 44 klinik pratama yang tersebar di sejumlah kecamatan," ujarnya di Kudus, Senin.

Dari puluhan klinik pratama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dengan menyediakan pelayanan medik dasar tersebut, sebanyak 12 klinik pratama di antaranya dilengkapi rawat inap dan 32 klinik pratama hanya rawat jalan.

Ia mengatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, akreditasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta klinik pratama sebagai institusi.

Tujuan lainnya, yakni untuk meningkatkan kinerja klinik pratama dalam memberikan pelayanan kesehatan perseorangan atau kesehatan masyarakat.

Hanya saja, kata dia, akreditasi untuk klinik pratama tersebut baru bisa dilakukan setelah akreditasi Puskesmas selesai.

Ia mencatat, masih ada lima dari 19 Puskesmas di Kabupaten Kudus yang belum mengikuti akreditasi guna memenuhi standar pelayanan nasional.

Sebelumnya, lanjut Joko, sudah ada 14 Puskesmas yang diajukan dan sebagian besar sudah mengantongi sertifikat akreditasi.

"Kalaupun dari pengelola klinik secara proaktif hendak mengajukan akreditasi, kami persilakan," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, akreditasinya berpeluang mendapatkan kesempatan pertama, karena akreditasi Puskesmas hanya menyisakan lima tempat.

Ia mengatakan, proses akreditasi akan dilakukan oleh surveior akreditasi dari lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Klinik pratama yang mengikuti akreditasi, akan mendapatkan penetapan status akreditasi, meliputi tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, dan terakreditasi paripurna.

Sementara untuk Puskesmas, meliputi status tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama, atau terakreditasi paripurna.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024