Temanggung, ANTARA JATENG - Bupati Temanggung menunjuk Inspektur Pembantu III Inspektorat Pemkab Temanggung, Sri Haryanto sebagai pelaksana tugas Direktur PD Bhumi Phala Wisata sebagai pengelola Pikatan Water Park setelah pengunduran diri Raharja Tri Kumuda sebagai direktur perusahaan daerah tersebut.

"Hal ini ditempuh agar tidak terjadi kekosongan pejabat direktur, supaya operasional Pikatan Water Park tetap berjalan lancar," kata Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung, Bambang Arochman di Temanggung, Minggu.

Bambang menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat pernyataan pengunduran diri Raharja Tri Kumuda selaku Direktur PD Bhumi Phala Wisata pengelola Pikatan Water Park (PWP) Temanggung.

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut kemudian disampaikan kepada bupati yang selanjutnya bupati mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Raharja Tri Kumuda sebagai Direktur PD Bhumi Phala Wisata.

Selanjutnya bupati mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukan Sri Haryanto sebagai Plt direktur guna menjalankan roda kegiatan PD Bhumi Phala Wisata.

"Yang bersangkutan menggantikan posisi direktur guna menjalankan tugas manajerial perusahaan selama belum ada pengganti direktur atau direktur definitif," katanya.

Sekda berharap para karyawan/karyawati Pikatan Water Park tetap kompak bersatu melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga operasional wahana wisata air tersebut tetap berjalan optimal.

"Semua karyawan agar saling bekerja sama, satu kata satu perbuatan tidak ada yang bertindak sendiri-sendiri di bawah kendali komando Plt direktur," katanya.

Raharja Tri Kumuda menyampaikan meskipun sudah mundur namun dia siap mempertanggungjawabkan segala bentuk permasalahan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut selama dirinya menjadi pimpinan.

Sebagaimana diketahui para karyawan Pikatan Water Park beberapa waktu lalu menuntut mundur Direktur PD Bhumi Phala Wisata karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024