Jakarta, ANTARA JATENG - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja
sama dengan para pemangku kepentingan lainnya meluncurkan peta jalan
perlindungan anak Indonesia di Internet.
"Kita harapkan dengan adanya peta jalan ini kita bisa sinergi, bisa berjalan bersama-sama, saling membantu bekerja sama melakukan hal-hal yang lebih masif dan terarah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F Barata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan peta jalan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan upaya-upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan Internet.
"Pemerintah sendiri, swasta sendiri, akademisi sendiri. Untuk itu kita berkumpul, menggandeng para pihak untuk membuat panduan pemanfaatan Internet oleh anak-anak dengan satu buku roadmap," katanya.
Ia mengatakan pembuatan peta jalan tersebut antara lain melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), Unicef, ICT Watch, Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesai, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Direktur Jenderal Aptika Semuel A Pangerapan mengatakan peta jalan ini merupakan suatu pengantar yang nantinya akan disempurnakan terus menerus seiring dengan perkembangan.
Ia menambahkan internet tidak hanya digunakan oleh orang-orang dewasa namun juga oleh anak-anak.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 75,5 persen penduduk Indonesia yang berusia 10-24 tahun yang jumlahnya sekitar 24,4 juta jiwa adalah pengguna internet. Jumlah tersebut sekitar 18,4 persen dari total pengguna internet di Indonesia yang sebanyak 132,7 juta jiwa. Survei yang dilakukan APJII sejak 2012 juga menunjukkan bahwa Internet telah digunakan oleh anak usia lima tahun.
"Internet itu seperti hutan, semuanya ada di sana, bagaimana kita menjaga anak-anak kita," katanya.
Aktivis ICT Watch Donny BU mengatakan peta jalan ini merupakan dokumen hidup yang akan terus berkembang dan diperbaiki seiring dengan perkembangan zaman.
"Ini dalam konteks pengantar untuk merangsang stakeholder yang lain untuk terlibat," katanya.
"Kita harapkan dengan adanya peta jalan ini kita bisa sinergi, bisa berjalan bersama-sama, saling membantu bekerja sama melakukan hal-hal yang lebih masif dan terarah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mariam F Barata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan peta jalan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan upaya-upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan Internet.
"Pemerintah sendiri, swasta sendiri, akademisi sendiri. Untuk itu kita berkumpul, menggandeng para pihak untuk membuat panduan pemanfaatan Internet oleh anak-anak dengan satu buku roadmap," katanya.
Ia mengatakan pembuatan peta jalan tersebut antara lain melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), Unicef, ICT Watch, Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesai, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Direktur Jenderal Aptika Semuel A Pangerapan mengatakan peta jalan ini merupakan suatu pengantar yang nantinya akan disempurnakan terus menerus seiring dengan perkembangan.
Ia menambahkan internet tidak hanya digunakan oleh orang-orang dewasa namun juga oleh anak-anak.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 75,5 persen penduduk Indonesia yang berusia 10-24 tahun yang jumlahnya sekitar 24,4 juta jiwa adalah pengguna internet. Jumlah tersebut sekitar 18,4 persen dari total pengguna internet di Indonesia yang sebanyak 132,7 juta jiwa. Survei yang dilakukan APJII sejak 2012 juga menunjukkan bahwa Internet telah digunakan oleh anak usia lima tahun.
"Internet itu seperti hutan, semuanya ada di sana, bagaimana kita menjaga anak-anak kita," katanya.
Aktivis ICT Watch Donny BU mengatakan peta jalan ini merupakan dokumen hidup yang akan terus berkembang dan diperbaiki seiring dengan perkembangan zaman.
"Ini dalam konteks pengantar untuk merangsang stakeholder yang lain untuk terlibat," katanya.