Pekalongan, ANTARA JATENG - Aktivitas lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dikhawatirkan kian turun seiring pemberlakukan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Perizinan dan Wilayah Penangkapan Ikan.

Kepala TPI Kota Pekalongan, Sugiyo di Pekalongan, Rabu, mengatakan hasil tangkapan ikan yang dilelang di TPI Kota Pekalongan kini berpotensi kian menurun karena adanya peraturan KKP itu yang mulai berlaku Mei 2017.

"Pada peraturan KKP menetapkan menetapkan kapal ukuran di atas 60 grosston dilarang menangkap ikan di Laut Jawa melainkan minimal harus di wilayah Selat Makassar," katanya.

Selain itu, kata dia, dengan kondisi perairan laut yang sedang terjadi badai dan angin barat mengakibatkan aktivitas lelang ikan TPI Pekalongan kian sepi.

Ia mengatakan dengan diberlakukannya peraturan KKP juga dikhawatirkan kapal besar akan melelang hasil tangkapan ikan di wilayah lain atau tidak kembali di Pekalongan karena pertimbangan jarak tempuh yang terlalu jauh.

"Untuk kapal berukuran di atas 100 grosston dipastikan tidak lagi bisa melelang ikan di TPI Pekalongan karena wilayah tangkapannya yang harus di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kapal besar bisa mencari ikan di Kepulauan Natuna dan Papua," katanya.

Menurut dia, dengan sepinya aktivitas lelang ikan TPI maka harga ikan pun naik sekitar Rp2 ribu per kilogram hingga Rp3 ribu per kilogram.

"Harga ikan layang semula Rp15 ribu per kilogram kini naik menjadi Rp18 ribu/ kilogram, banyar semula Rp22 ribu/ kilogram naik Rp25 ribu/ kilogram, dan tongkol Rp20 ribu/ kilogram naik Rp22 ribu/ kilogram. Adapun pada hari ini (Rabu) produksi lelang ikan hanya Rp78 juta dari 3 kapal kecil," katanya.

Ia menambahkan bagi para pengusaha ikan bisa tetap meramaikan aktivitas lelang TPI dengan membongkar hasil tangkapan ikannya di Kota Pekalongan.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024