Semarang, ANTARA JATENG - Puluhan pengemudi taksi konvensional Kota Semarang meminta kejelasan regulasi yang mengatur operasional taksi "online" dengan mendatangi Balai Kota Semarang.


"Kami sudah terlalu lama bersabar dengan keberadaan taksi `online` yang tak berbadan hukum," kata koordinator aksi pengemudi taksi "online" Kota Semarang di sela aksi di Semarang, Selasa.


Keberadaan taksi "online", diakuinya, menyebabkan para pengemudi taksi dan angkutan konvensional lainnya mengalami kerugian karena banyaknya penumpang yang beralih moda transportasi.


Secara langsung maupun tidak langsung, kata dia, berpindahnya penumpang ke taksi "online" membuat para pengemudi taksi konvensional berkurang pendapatan dalam operasionalnya.


"Keberadaannya (taksi online) membuat masyarakat sekarang inicenderung memilih taksi `online`. Kalau begini, kami yang akhirnya kesulitan mencari penumpang," katanya.


Kedatangan mereka, kata dia, untuk meminta kejelasan mengenai regulasi "online" yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


"Kami meminta kejelasan nasib kami ke depan bagaimana? Beberapa kali sudah dilakukan pertemuan, tetapi tidak mencapai kata sepakat," katanya.


Oleh karena itu, Suhadi mengatakan para pengemudi taksi konvensional sepakat menuntut pemerintah daerah untuk bisa mengatur keberadaan taksi "online" yang semakin menjamur.


Dalam aksi itu, para pengemudi tidak bisa bertemu dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang tidak berada di kantor, dan mereka juga belum menyampaikan surat audiensi.


Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang Anton Sismantoro mengatakan saat ini masih menunggu regulasi yang tengah disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.


Dishub Jateng, kata dia, masih menyiapkan regulasi yang mengatur pembatasan taksi "online" sehingga jika sudah terbit bisa segera ditindak lanjuti.


"Sebenarnya, para pengemudi taksi konvensional ini tidak menolak keberadaan taksi `online`, tetapi meminta mereka bisa mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024