Jakarta, ANTARA JATENG - Pemerintah dinilai terlalu lama dalam
menindaklanjuti pembubaran dan pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
melalui mekanisme hukum. Lambannya pemerintah dalam mengeksekusi langkah
hukum membuat HTI tetap melakukan aktivitas kegiatannya.
Ketua
Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik
sikap pemerintah yang terkesan membiarkan masalah krusial ini. Menurut
Yaqut, sejak diumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei lalu, hingga kini tidak
ada perkembangan signifikan terkait dengan langkah hukum yang harus
ditempuh pemerintah paska pembubaran HTI.
“Pemerintah
sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah
pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat
di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak
membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945,†tegas Yaqut yang akrab disebut Gus Yaqut dalam rilisnya di
Jakarta, Jumat.
Gus Yaqut mengatakan,
pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme
pembubaran HTI. Memang berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 pembubaran
ormas harus dilakukan melalui pengadilan. Namun, lanjut Gus Yaqut, kalau
memang berkeinginan kuat membubarkan HTI pemerintah dapat menggunakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur
ormas.
“Pemerintah kan bisa menggunakan
mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat
pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja
dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berfikir kan
pasti nggak. Ya intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan,
dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik
jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tandas Gus Yaqut.
Langkah
pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut, lanjut Gus Yaqut,
harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak. Lantaran tidak ada
langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak
1980 itu tetap beraktivitas secara massif.
“Contohnya,
ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh
HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal jelas-jelas
pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak
memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme.
Ceramah-ceramah orang HTI kan anti-Pancasila,†ujarnya.
Untuk
itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera
menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan
untuk membubarkan HTI.
“Pasalnya, HTI ini
keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang
telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru
yaitu Khilafah Islamiyah,†tukas Gus Yaqut.
Menurut
dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang
digunakan di Indonesia. Anehnya, meski menolak demokrasi, namun HTI
menginginkan kekuasaan. “Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan
yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan
kudeta, bubarkan dulu,†tegasnya.