Jakarta (ANTARANews) - Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten
pornografi Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
guna melengkapi keterangan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP)
yang dikembalikan Kejaksaan.
"Yang bersangkutan (Firza) hadir pukul 09.15 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan Firza menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk keterangan tambahan, terkait permintaan kejaksaan untuk kelengkapan berkas BAP.
Argo mengungkapkan penyidik kepolisian memeriksa Firza untuk memperjelas percakapan dan foto yang diungkap melalui pesan singkat.
"Nanti penyidik akan memperdalam itu," ujar Argo.
Argo menambahkan penyidik harus mengkonfirmasi keterangan saksi ahli kepada Firza tentang percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.
Diungkapkan Argo, penyidik kepolisian akan menyelesaikan berkas BAP Firza Husein hingga kejaksaan menyatakan lengkap atau P21.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein, dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Firza) hadir pukul 09.15 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan Firza menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk keterangan tambahan, terkait permintaan kejaksaan untuk kelengkapan berkas BAP.
Argo mengungkapkan penyidik kepolisian memeriksa Firza untuk memperjelas percakapan dan foto yang diungkap melalui pesan singkat.
"Nanti penyidik akan memperdalam itu," ujar Argo.
Argo menambahkan penyidik harus mengkonfirmasi keterangan saksi ahli kepada Firza tentang percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.
Diungkapkan Argo, penyidik kepolisian akan menyelesaikan berkas BAP Firza Husein hingga kejaksaan menyatakan lengkap atau P21.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein, dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.