Semarang, ANTARA JATENG - Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan oleh PT Majati Furniture, Erlina Iswahyuni, mengadukan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Penasihat hukum Erlina Iswahyuni, Bina Impola Sitohang di Semarang, Kamis membenarkan laporan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Semarang Yosi Budi Santoso yang menangani perkara itu.
"Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini," katanya.
Laporan ini sendiri, kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain laporan tentang ketidakprofesionalan jaksa, lanjut dia, laporan juga dilakukan terhadap kinerja Kapolsek Genuk atas penyidikan kasus tersebut saat di kepolisian.
Laporan terhadap Kompol Hendrawan yang menjabat sebagai kapolsek saat menangani perkara itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Menurut dia, para pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk kliennya.
Dari Informasi yang diperoleh dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah, kata dia, laporan tersebut akan segera diadili dalam sidang kode etik.
Ia menjelaskan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut diduga juga tidak profesional dalam menyidik.
Kasus Erlina sendiri saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Erlina dituntut 1 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.