Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap kasus minuman beralkohol jenis ciu oplosan yang mengakibatkan dua korban tewas di kawasan Makam Begolo, Serengan, Solo.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di Solo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan dua korban dengan menangkap tiga tersangka, yakni Ari Lestari (60) warga Mojolaban, Sukoharjo; Satriyo Budi Utomo alias Gamber (43) dan Joko Setiwan alias Codot (36), keduanya warga Makam Bergolo, Serengan, Solo.

Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari peracik, penjual, dan seorang kurir.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran minuman ciu oplosan tersebut telah berakibat dua nyawa orang yang mengonsumsi tewas.

Tersangka Ari Lestari yang meracik minuman beralkohol tanpa memiliki takaran khusus. Warga Mojolaban Sukoharjo ini hanya berpegang pada resep warisan dalam mengoplos minuman beralkohol itu.

Bahkan, pelaku dalam mengoplos minuman beralkohol menggunakan ciu dengan kadar alkohol sekitar 90 persen.

Menurut Kapolres pelaku kemudian mengemas menjadi paket ciu plastik ukuran 500 mililiter dan dijual seharga Rp20 ribu per botol, sedangkan ukuran botol 1,5 liter dijual Rp35 ribu. Pelaku menggeluti bisnis itu sudah setahun ini.

Dua pelaku lainnya, yakni Satriyo Budi Utomo alias Gamber bertugas menjualkan minuman beralkohol racikan Ari. Dia menjual di sekitar kawasan Serengan, sedangkan tersangka Joko Setiwan alias Codot bertugas mengantarkan barang yang dipesan melalui SMS ke pelanggan.

Kasus minuman beralkohol ciu oplosan yang menewaskan dua korban, yakni Darmadi (36) dan Yulis Nugroho (38), keduanya kakak beradik warga Pringgolayan Tipes Serengan Solo, Minggu (18/6).

Pada awalnya korban Darmadi merasakan keluhan sakit perut dan dadanya panas, kemudian dibawah ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, akhirnya meninggal dunia. Korban Yulis merasakan yang sama, meninggal di RS Kasih Ibu Solo, Selasa (20/6) sekitar pukul 19.40 WIB.

Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengetahui kandungan zat apa yang menyebabkan dua korban meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman oplosan itu.

Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol ciu oplosan yang dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 204 tentang peredaran minuman beralkohol dan Pasal 205 tentang tindak pidana ringan (tipiring).

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024