KPK tidak Lecehkan DPR tapi Hanya Mengutip UU MD 3 dan UU KPK
Selasa, 20 Juni 2017 11:57 WIB
Miryam S Haryani (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Loade M Syarif menyatakan KPK tidak bermaksud melecehkan lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani
dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan obstruction of justice.
"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap Syarif.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK sendiri sudah menandatangani surat itu sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI terkait dengan permintaan menghadirkan Miryam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/6) menyatakan KPK tidak menghadirkan Miryam karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan serta akan segara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Febri, KPK juga menjelaskan kalau itu terkait penanganan perkara, maka ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang harus dipatuhi, yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen sehingga pengaruh dari kekuasan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait Badan-Badan Kehakiman dan kami harus mematuhi hal tersebut," tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa surat yang diterima KPK dari DPR RI tersebut tidak dicantumkan adanya keputusan DPR RI tentang pembentukan Pansus Hak Angket.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam, jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Hak Angket DPR tersebut," ucap Febri.
Sementara itu atas ditolaknya permintaan untuk menghadirkan Miryam oleh KPK, Pansus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan obstruction of justice.
"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap Syarif.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK sendiri sudah menandatangani surat itu sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI terkait dengan permintaan menghadirkan Miryam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/6) menyatakan KPK tidak menghadirkan Miryam karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan serta akan segara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Febri, KPK juga menjelaskan kalau itu terkait penanganan perkara, maka ada klausul yang sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang harus dipatuhi, yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen sehingga pengaruh dari kekuasan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dilakukan.
"Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait Badan-Badan Kehakiman dan kami harus mematuhi hal tersebut," tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa surat yang diterima KPK dari DPR RI tersebut tidak dicantumkan adanya keputusan DPR RI tentang pembentukan Pansus Hak Angket.
"Yang dihadirkan adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam, jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Hak Angket DPR tersebut," ucap Febri.
Sementara itu atas ditolaknya permintaan untuk menghadirkan Miryam oleh KPK, Pansus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Jateng siapkan perawatan rutin jaga nyala Api Abadi Mrapen tidak meredup
12 February 2026 19:54 WIB
Satlantas Polresta Pati tindak 117 pengendara yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi
08 February 2026 19:13 WIB
Demak sikapi fatwa MUI soal pajak berkeadilan dengan tidak menaikkan pajak
08 February 2026 9:54 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Dirut ANTARA dorong peran kantor berita sebagai rujukan cek fakta yang akurat dan terpercaya
13 February 2026 8:10 WIB
LKBN ANTARA paparkan peran strategis dan kontribusi lembaga untuk pemulihan bencana
12 February 2026 18:57 WIB
Danantara ambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek PLTSa Samarinda
12 February 2026 10:04 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji sudah sesuai prosedur
11 February 2026 15:50 WIB
Presiden Prabowo terima lima pengusaha nasional, perkuat Indonesia Incorporated
11 February 2026 9:04 WIB