Kuala Lumpur, ANTARA JATENG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad
Iskandar Bin Ahmad, menyerahkan 44 dokumen kepada pengacara Siti Aisyah,
Gooi Soon Seng dan pengacara Doan Thi Huong, Hisyam Teh Poh Teik dalam
sidang Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam yang berlangsung di Penjara
Wanita Kajang, Jumat.
Iskandar meminta waktu satu bulan untuk menyerahkan bukti CCTV
pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, yang diduga
melibatkan Siti Aisyah (25) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dari
Vietnam pada 13 Februari 2017 pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan
Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Saat sidang di Mahkamah Syesyen Sepang, Selangor, Selasa (30/5) lalu
pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta kepada JPU menyerahkan
sejumlah dokumen dan CCTV yang terekam saat kejadian di Bandara KLIA 2,
Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.15 hingga 09.40 waktu
setempat dipimpin oleh Hakim Datuk Azmi. Pengacara Siti Aisyah
diwakilkan kepada tiga orang yakni Gooi Soon Seng, Azura dan Silvi
sedangkan dari KBRI Kuala Lumpur diwakili dari Kepala Perlindungan WNI,
Yusron B Ambary.
Sebanyak 44 dokumen yang diserahkan diantaranya laporan polisi KLIA
Sepang, laporan polisi Hulu Kelang, rekaman percakapan Siti Aisyah,
rekaman percakapan Doan Thi Huong, 134 foto bedah kasus, 104 forensik,
lima foto tempat kejadian dan bukti resmi dari Jawatan Kimia.
Sidang selanjutnya berlangsung di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 28 Juli 2017.
Menurut penerjemah Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa, pada
kesempatan tersebut Ketua Panitera Mahkamah Tinggi Shah Alam, Mohammad
Nasrudin Mohamed menanyakan kedua terdakwa tentang pelayanan dan makan
minum selama di penjara.
"Siti Aisyah menjawab bagus. Yang Vietnam juga menjawab demikian," ujar Saiful.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih
bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin
Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di
areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302
Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang
sama, dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
JPU Serahkan 44 Dokumen ke Pengacara Siti Aisyah dan Doan
Jumat, 16 Juni 2017 11:21 WIB
Tim Kuasa Hukum Siti Aisyah dari Gooi Soon Seng. (ANTARA News/Maria Rosari)
Pewarta : Agus Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dedy Yon serahkan dokumen kependudukan anak yang lahir tepat HUT ke-446 Kota Tegal
12 April 2026 23:43 WIB
STIKES Husada Borneo serahkan tata kelola dan pengembangan kepada Muhammadiyah
12 April 2026 17:59 WIB
Optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Dispermasdes Klaten serahkan santunan jaminan kematian Rp42 Juta
12 March 2026 14:26 WIB
Bupati Boyolali serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga petani
11 March 2026 21:03 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Anggota DPR meminta Kemenag harus menjamin korban ponpes Pati tak putus sekolah
07 May 2026 10:05 WIB