Semarang, ANTARA JATENG - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah berharap segera ada solusi terkait larangan dan pembatasan produk besi, baja, dan turunannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2016.

"Mengenai larangan terbatas (lartas) ini memang ada pengecualian, untuk perusahaan jasa titipan tidak perlu izin tetapi harus memperoleh pendapat dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan, tetapi untuk memperoleh pendapat ini membutuhkan waktu yang lama, ini kan sama saja," kata Ketua Asperindo Jawa Tengah Tony Winarno di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan untuk memperoleh pendapat dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan memerlukan waktu antara 2-3 minggu.

Tony menilai hal itu menjadi kendala dalam proses pengiriman. "Kalau misalnya ada mur baut satu saja harus ditahan dulu untuk memperoleh pendapat dari Direktur Impor Kemendag kan sangat berdampak pada waktu pengiriman," katanya.

Ia mengakui peraturan yang berlaku sejak bulan November 2016 tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya, tetapi jika kaitannya dengan industri seharusnya ada fleksibilitas dari kementerian terkait.

"Pada dasarnya kalau tidak segera diselesaikan secara cepat akan menjadi bola salju yang semakin besar, nantinya Jawa Tengah akan tertinggal," katanya.

Apalagi, dikatakannya, dalam sistem perdagangan internasional, regulasi yang diterapkan di suatu daerah akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan industri.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik adanya rapat koordinasi antara perusahaan anggota Asperindo yang ada di Cengkareng dengan lintas kementerian dan Direktorat Bea dan Cukai.

"Saya juga baru saja menerima pesan dari staf Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian bahwa masalah lartas ini sedang dibahas. Memang tidak bisa cepat diselesaikan tetapi paling tidak tetap dijalankan," katanya.

Pihaknya berharap melalui rapat koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan yang tidak berbenturan dengan bisnis pengiriman barang secara nasional.

Pewarta : Aris Wasita
Editor :
Copyright © ANTARA 2024