Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 10 terdakwa kasus perusakan Restoran Social Kitchen Solo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu.
Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang terpisah tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Para terdakwa yang diputus bebas itu masing-masing Ketua Laskar Umat Islam Semarang (LUIS) Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, serta Kombang Saputro.
Para terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Pudji Widodo dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat bukti kuat yang dapat menjerat para terdakwa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Hakim menilai para terdakwa sebagai anggota organisasi kemasyarakatan LUIS tidak terbukti pelanggar Pasal 169 KUHP.
"LUIS bukan merupakan organisasi terlarang," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam setiap kegiatannya LUIS selalu berkoordinasi dengan kepolisian.
Saat kejadian di Social Kitchen, lanjut dia, para terdakwa datang untuk menyerahkan surat peringatan atas dugaan pelanggaran operasional restoran tersebut.
Namun pada saat yang bersamaan terdapat sekelompok orang berpakaian hitam-hitam yang diduga melakukan perusakan.
Padahal, lanjut hakim, para terdakwa menggunakan pakaian serba putih yang menunjukkan perbedaan dibanding sejumlah orang berpakaian hitam-hitam tersebut.
Atas fakta tersebut, hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
Tehadap putusan itu, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan.
Sementara dua terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Yudi Wibowo dan Margiyanto, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pudjo Unggul, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Keduanya terbukti mencuri sejumlah barang saat terjadi peristiwa di Restoran Social Kitchen tersebut.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan pikir-pikir.
"Sore ini akan langsung dibebaskan sambil menunggu administrasinya," katanya.
Adapun penasihat hukum para terdakwa Badrus Zaman mengatakan sudah semestinya 10 terdakwa dibebaskan karena bukti tidak kuat.
"Saat kejadian, sudah ada kelompok lain yang datang ke lokasi sebelum para terdakwa," katanya.
Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang terpisah tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Para terdakwa yang diputus bebas itu masing-masing Ketua Laskar Umat Islam Semarang (LUIS) Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, serta Kombang Saputro.
Para terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Pudji Widodo dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat bukti kuat yang dapat menjerat para terdakwa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Hakim menilai para terdakwa sebagai anggota organisasi kemasyarakatan LUIS tidak terbukti pelanggar Pasal 169 KUHP.
"LUIS bukan merupakan organisasi terlarang," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam setiap kegiatannya LUIS selalu berkoordinasi dengan kepolisian.
Saat kejadian di Social Kitchen, lanjut dia, para terdakwa datang untuk menyerahkan surat peringatan atas dugaan pelanggaran operasional restoran tersebut.
Namun pada saat yang bersamaan terdapat sekelompok orang berpakaian hitam-hitam yang diduga melakukan perusakan.
Padahal, lanjut hakim, para terdakwa menggunakan pakaian serba putih yang menunjukkan perbedaan dibanding sejumlah orang berpakaian hitam-hitam tersebut.
Atas fakta tersebut, hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
Tehadap putusan itu, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan.
Sementara dua terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Yudi Wibowo dan Margiyanto, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pudjo Unggul, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Keduanya terbukti mencuri sejumlah barang saat terjadi peristiwa di Restoran Social Kitchen tersebut.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan pikir-pikir.
"Sore ini akan langsung dibebaskan sambil menunggu administrasinya," katanya.
Adapun penasihat hukum para terdakwa Badrus Zaman mengatakan sudah semestinya 10 terdakwa dibebaskan karena bukti tidak kuat.
"Saat kejadian, sudah ada kelompok lain yang datang ke lokasi sebelum para terdakwa," katanya.