Semarang, ANTARA JATENG- Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan menegaskan kenaikan besar santunan Jasa Raharja korban kecelakaan lalu lintas tidak diikuti dengan kenaikan Iuran Wajib
(IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

"Kebijakan ini diambil sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," katanya di Semarang, Rabu.

Usai sosisialisasi kenaikan besar korban kecelakaan penumpang umum dan lalu-lintas jalan, Harwan menambahkan selama delapan bulan terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah. Di saat bersamaan proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan beserta korbannya cenderung menurun.

"Ketahanan dana yang tersedia di Jasa Raharja masih memadai untuk kenaikan santunan," tambah Harwan.
Dia menambahkan kenaikan besar santunan berlaku efektif per 1 Juni 2017. Hal ini untuk memberikan kesempatan pada Jasa Raharja untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Santunan korban kecelakaan yang diberikan Jasa Raharja meningkat 100 persen. Ahli waris korban meninggal dunia yang semula menerima santunan Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta. Korban cacat tetap sama sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Kenaikan besar juga pada biaya perawatan korban kecelakaan lalu-lintas yang semula maksimal Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Biaya penguburan semula Rp2 juta meningkat menjadi Rp4 juta.

Harwan menyatakan terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, antara lain, penggantian biaya pertolongan pertama yang semula tidak ada, kini paling besar Rp1 juta serta penggantian biaya ambulans membawa korban ke rumah sakit Rp500.000.

"Melalui pemberian manfaat baru ini diharapkan agar fatalitas lebih lanjut akibat keterlambatan penanganan korban kecelakaan bisa ditangani sehingga bisa menyelamatkan korban," tambahnya.

Di bagian lain dijelaskan, tentang perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib dana kecelakaan lalu-lintas jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ.

Bila terlambat 1-90 hari dikenakan denda 25 persen, terlambat 91-180 hari denda 50 persen, terlambat 181-270 denda 75 persen dan terlambat lebih dari 270 hari dikenakan 100 persen.

Waka Polda jateng Brigjen Pol Indrajit selain mengapresiasi  langkah Jasa raharja dalam menaikkan besar santunan juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.

"Santunan Rp 50 juta bisa digunakan untuk meringankan beban ahli waris korban kecelakaan," tambahnya.

Direktur lalu-lintas Polda Jateng Kombes Bakharuddin MS sangat mendukung kenaikan besar santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, mengingat jumlah dan korbannya kecelakaan di Jateng cukup tinggi.

"Rata-rata setiap harinya jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jateng 3-4 orang.Dengan tersedianya perlindungan yang memadai dari Jasa raharja dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.
       


Pewarta : Totok Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024