Semarang, ANTARA JATENG - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan korps kedaerahan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang akan ditiadakan menyusul insiden kematian taruna tingkat II Brigadir Dua M.Adam.
"Tidak ada korps daerah, yang ada korps Indonesia," kata Wakapolri usai memberi kuliah umum di Akpol Semarang, Senin.
Ia menyatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap Akpol Semarang.
Ia menegaskan pembenahan dilakukan setelah proses evaluasi agar insiden serupa tidak terjadi.
Sebelumnya, Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendidikan di Akademi Kepolisian tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut, menurut dia yakni kegiatan kumpul korps para taruna.
Menurut dia kegiatan kumpul korps tersebut sesungguhnya bermanfaat untuk meningkatkan kebersamaan.
Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tidak ada korps daerah, yang ada korps Indonesia," kata Wakapolri usai memberi kuliah umum di Akpol Semarang, Senin.
Ia menyatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap Akpol Semarang.
Ia menegaskan pembenahan dilakukan setelah proses evaluasi agar insiden serupa tidak terjadi.
Sebelumnya, Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendidikan di Akademi Kepolisian tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut, menurut dia yakni kegiatan kumpul korps para taruna.
Menurut dia kegiatan kumpul korps tersebut sesungguhnya bermanfaat untuk meningkatkan kebersamaan.
Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.