Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia Tunggu Keppres
Sabtu, 20 Mei 2017 6:52 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, ANTARA JATENG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pembubaran
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditetapkan melalui keputusan
presiden yang saat ini sedang diproses.
"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI.
"Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.
"Sekarang sedang dimatangkan," katanya.
"Kejakaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari pemerintah untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.
"Bukti sedang dikumpulkan. Kita terima bukti-bukti dahulu, kita akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan tuntutan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Jadi, kata dia, saat ini masih dalam proses untuk dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada dan situasi saat ini.
Sebenarnya bukti itu sudah ada dari Polri, Kemendagri, dan Kemenkumham.
"Ini kan salurannya kalaupun harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan dasar untuk membubarkan HTI tidak harus secara fisik saja, namun juga ideologis atau pandangan-pandangan yang mempunyai obsesi untuk menerapkan sistem khilafah.
"Ya khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita, kita punya ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI.
"Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.
"Sekarang sedang dimatangkan," katanya.
"Kejakaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari pemerintah untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.
"Bukti sedang dikumpulkan. Kita terima bukti-bukti dahulu, kita akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan tuntutan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Jadi, kata dia, saat ini masih dalam proses untuk dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada dan situasi saat ini.
Sebenarnya bukti itu sudah ada dari Polri, Kemendagri, dan Kemenkumham.
"Ini kan salurannya kalaupun harus ditempuh upaya langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan dasar untuk membubarkan HTI tidak harus secara fisik saja, namun juga ideologis atau pandangan-pandangan yang mempunyai obsesi untuk menerapkan sistem khilafah.
"Ya khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita, kita punya ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Pewarta : Riza Fahriza
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemuda Muhammadiyah: Pengadilan yang Bisa Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
09 May 2017 6:58 WIB, 2017
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Dirut ANTARA dorong peran kantor berita sebagai rujukan cek fakta yang akurat dan terpercaya
13 February 2026 8:10 WIB
LKBN ANTARA paparkan peran strategis dan kontribusi lembaga untuk pemulihan bencana
12 February 2026 18:57 WIB
Danantara ambil alih seluruh kendali dan kewenangan proyek PLTSa Samarinda
12 February 2026 10:04 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji sudah sesuai prosedur
11 February 2026 15:50 WIB