Pekalongan, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah melalui program fasilitasi asuransi usaha ternak sapi telah mengasuransikan 50 dari 300 ternak sapi pada pelaku usaha ternak skala kecil.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, Wismo Adityo di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa program ini unuk mendorong pertumbuhan populasi ternak sapi.
"Melalui program fasilitasi asuransi ini maka peternak akan mendapatkan perlindungan atas kehilangan dan kematian ternak sapi tersebut," katanya.
Menurut dia, ternak sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi usia produktif, kondisi sehat, dan berusia satu sampai delapan tahun, serta berlaku pada pelaku usaha skala kecil.
"Dengan mengikutkan program asuransi ini maka para peternak tidak perlu khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan tetap eksis di bidang usahanya," katanya.
Ia mengatakan melalui program fasilitasi asuransi ini, sekaligus untuk mendukung upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab) agar proses regenerasi bibit sapi tidak terputus.
"Kami berharap melalui program ini dapat meminimalkan impor sapi dan ketersediaan daging, dan susu di daerah setempat," katanya.
Ia menambahkan pemberian asuaransi ternak ini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian 2017.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, Wismo Adityo di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa program ini unuk mendorong pertumbuhan populasi ternak sapi.
"Melalui program fasilitasi asuransi ini maka peternak akan mendapatkan perlindungan atas kehilangan dan kematian ternak sapi tersebut," katanya.
Menurut dia, ternak sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi usia produktif, kondisi sehat, dan berusia satu sampai delapan tahun, serta berlaku pada pelaku usaha skala kecil.
"Dengan mengikutkan program asuransi ini maka para peternak tidak perlu khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan tetap eksis di bidang usahanya," katanya.
Ia mengatakan melalui program fasilitasi asuransi ini, sekaligus untuk mendukung upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab) agar proses regenerasi bibit sapi tidak terputus.
"Kami berharap melalui program ini dapat meminimalkan impor sapi dan ketersediaan daging, dan susu di daerah setempat," katanya.
Ia menambahkan pemberian asuaransi ternak ini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian 2017.