Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana setelah proposal perdamaian untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang ditolak oleh para krediturnya.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Pudjo Unggul dalam sidang di Pengadilan Niaga Semarang di Semarang, Senin, setelah mendengar keterangan pengurus koperasi itu, Siti Aminah.

"Menyatakan KSP Multidana pailit, menunjuk pengurus yang selanjutnya akan bertuggas sebagai kurator," katanya.

Putusan pailit tersebut, kata dia, diambil berdasarkan kesepakatan akhir para kreditor yang digelar pada 8 Mei 2017.

Dari laporan kurator, sebanyak 66,3 persen kreditor menolak proposal perdamaian yang diajukan KSP Multidana.

Para kreditor tersebut mewakili para nasabah dengan total nilai utang sekitar Rp21 miliar.

Dari total kreditor yang ikut rapat tersebut, sekitar 15,3 persen menyetujui proposal damai dan 17,3 persen menyatakan abstain.

Penolakan proposal perdamaian itu disepakati setelah koperasi yang berbasis di Ambarawa, Kabupaten Semarang itu, tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hakim selanjutnya memerintahkan kurator untuk membereskan masalah aset yang dimiliki debitur.

Kurator akan mengurus masalah penjualan aset yang selanjutnya dijual untuk melunasi utang para kreditor.

Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024