Pemuda Muhammadiyah: Masyarakat harus Aktif Pantau Ceramah Keagamaan
Rabu, 3 Mei 2017 16:30 WIB
Muhammadiyah (en.wikipedia.org)
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzhar Simanjuntak mengatakan masyarakat harus aktif memantau
ceramah keagamaan di rumah ibadah agar sesuai dengan imbauan Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Pada era demokratis seperti saat ini, mekanisme yang lebih efektif adalah pengawasan oleh masyarakat sendiri. Bila ada ceramah keagamaan yang mengandung ujaran kebencian, laporkan ke aparat hukum," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahnil, aparat hukum dapat melakukan pengawasan. Namun, bila pengawasan dilakukan aparat hukum, dia khawatir akan terjadi tindakan represif dan mengancam demokrasi.
"Era demokrasi tidak seperti Orde Baru yang semua diawasi," tuturnya.
Dahnil sepakat bila ujaran kebencian yang disampaikan ceramah di tempat ibadah diproses secara hukum karena hukum sudah mengatur demikian.
Tentang imbauan Menteri Agama, Dahnil memandang tidak ada masalah karena hanya bersifat imbauan. Namun, karena tidak diformalkan, hanya sebatas imbauan, maka semua pihak perlu mengawasi pelaksanaannya.
"Tentu siapa saja boleh mengimbau selama itu untuk kebaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan yang berisi sembilan imbauan tentang ceramah di tempat ibadah.
Inti dari sembilan imbauan itu adalah ceramah harus disampaikan dengan bahasa yang baik dan santun oleh penceramah yang memiliki pemahaman tujuan agama diturunkan dengan pengetahuan yang memadai.
Ceramah di tempat ibadah harus mendidik dan mencerahkan serta tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, ceramah harus tunduk pada ketentuan hukum serta tidak boleh bermuatan penghinaan, penodaan, pelecehan, provokasi, diskriminasi, intimidasi, anarki dan destruktif serta kampanye politik praktis dan promosi bisnis.
"Pada era demokratis seperti saat ini, mekanisme yang lebih efektif adalah pengawasan oleh masyarakat sendiri. Bila ada ceramah keagamaan yang mengandung ujaran kebencian, laporkan ke aparat hukum," kata Dahnil dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahnil, aparat hukum dapat melakukan pengawasan. Namun, bila pengawasan dilakukan aparat hukum, dia khawatir akan terjadi tindakan represif dan mengancam demokrasi.
"Era demokrasi tidak seperti Orde Baru yang semua diawasi," tuturnya.
Dahnil sepakat bila ujaran kebencian yang disampaikan ceramah di tempat ibadah diproses secara hukum karena hukum sudah mengatur demikian.
Tentang imbauan Menteri Agama, Dahnil memandang tidak ada masalah karena hanya bersifat imbauan. Namun, karena tidak diformalkan, hanya sebatas imbauan, maka semua pihak perlu mengawasi pelaksanaannya.
"Tentu siapa saja boleh mengimbau selama itu untuk kebaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan yang berisi sembilan imbauan tentang ceramah di tempat ibadah.
Inti dari sembilan imbauan itu adalah ceramah harus disampaikan dengan bahasa yang baik dan santun oleh penceramah yang memiliki pemahaman tujuan agama diturunkan dengan pengetahuan yang memadai.
Ceramah di tempat ibadah harus mendidik dan mencerahkan serta tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, ceramah harus tunduk pada ketentuan hukum serta tidak boleh bermuatan penghinaan, penodaan, pelecehan, provokasi, diskriminasi, intimidasi, anarki dan destruktif serta kampanye politik praktis dan promosi bisnis.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hasil observasi tim medis puluhan siswa SMA 2 Kudus yang diduga keracunan MBG harus jalani rawat inap
30 January 2026 11:00 WIB
Real Madrid harus jalani babak playoff Liga Champions usai kalah dari Benfica
29 January 2026 7:43 WIB
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB
Pakar Hukum: Penerapan pidana kerja sosial harus berdampak bagi masyarakat
06 January 2026 13:27 WIB
Ini dia lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol
29 December 2025 10:07 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI sebut dialog pilar kebangsaan harus rutin diselenggarakan
24 December 2025 18:22 WIB
Wagub Jateng: Pondok Pesantren harus jadi ruang aman dan ramah bagi anak santri
12 December 2025 20:26 WIB
Anggota MPR: Pelajar Banyumas harus pahami dan mengamalkan empat pilar kebangsaan
12 December 2025 18:48 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Istana beri sinyal adanya upacara pelantikan Wamenkeu baru pada Kamis sore
05 February 2026 14:47 WIB
Satpol PP siagakan personel 24 jam jaga aset dan satwa di Bandung Zoo pasca pencabutan izin
05 February 2026 14:46 WIB
Diduga digunakan untuk pesta waria tempat hiburan malam di Pekanbaru disegel
05 February 2026 9:08 WIB
Polisi periksa dua pembuka acara "Mens Rea" pada kasus Pandji Pragiwaksono
05 February 2026 8:54 WIB