Semarang, ANTARA JATENG - Sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengungkap banyak nama pejabat di kabupaten tersebut yang bersedia membayar sejumlah uang untuk naik jabatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo saat diperiksa sebagai saksi Sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Menurut dia, inisiatif pemberian uang berkaitan dengan kenaikan jabatan atau yang disebut sebagai uang syukuran tersebut berasal dari Bupati Nonaktif Sri Hartini.

"Saya diminta bupati mencari orang-orang yang ingin mengisi posisi-posisi penting, dengan membayar sejumlah uang," kata Bambang dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.

Bambang menyebutkan sejumlah nama yang berkeinginan untuk menempati posisi tertentu dan bersedia membayar uang antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Bahkan, lanjut dia, besaran uang syukuran yang harus diberikan tersebut sudah ditetapkan oleh bupati seperti jabatan Kabid sebesar Rp200 juta, Kasi dihargai Rp30 juta, bahkan untuk posisi staf dibanderol sekitar Rp10 juta.

Terdakwa, kata dia, yang bersedia membayar Rp200 juta untuk posisi Kabid SMP.

Bambang juga mengungkapkan tentang usaha untuk mencari pinjaman bagi Suramlan guna memenuhi kewajiban uang syukuran itu.

Keterangan Bambang juga dibenarkan oleh saksi lain Nina Puspitasari yang tidak lain merupakan ajudan pribadi Bupati Sri Hartini.

Nina mengaku sering menemui sejumlah tamu bupati yang bertujuan untuk naik jabatan.

Bahkan, ia tidak jarang menerima titipan uang syukuran tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada bupati.

Sidang kasus ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta : IC Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024