Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan menganiayaan terhadap korban Kristanto pedagang di Pasar Legi Banjarsari Solo.

Kepala Polsek Banjarsari Polres Kota Surakarta, Kompol I Komang Sarjana, di Solo, Kamis, mengatakan, tersangka penganiayaan terhadap pedagang tersebut, yakni Sriyanto (37) warga Dusun Grasak Boyolali, ditangkap di tempat persembunyian rumah kosong di Jalan Jaya Wijaya, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Rabu (22/3), pukul 15.00 WIB.

I Komang Sarjana mengatakan korban dibacok oleh pelaku mengalami luka robek di bagian pangkal kuping kirinya sehingga kini masih dirawat di rumah sakit.

"Kami juga berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau dagang yang didigunakan pelaku untuk melukai korban," kata I Komang Sarjana.

I Komang Sarjana mengatakan peristiwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari korban memiliki los di Pasar Legi. Los itu, dijual kepada pelaku senilai Rp3 juta pada awal 2015.

Pelaku kemudian memanfaatkan los milik korban untuk membuka jasa pemarut kelapa, tetapi usahanya berhenti selama setahun karena kehabisan modal.

Pelaku mengaku hubungannya dengan korban sesama pedagang lapak atau los di Pasar Legi, dan tempat jualannya bersebelahan. Namun, pelaku sudah lama tidak berjualan.

Pelaku mengaku sudah membeli los milik korban, tetapi baru dibayar Rp2 juta dari harga Rp3 juta. Namun, los yang dibeli pelaku justru dipakai oleh pedagang lain.

Pelaku merasa tidak terima dengan hal tersebut kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan daging ayam. Pelaku mencoba menanyakan los yang dibeli, tetapi korban justru sedang asyik sedang telepon. Pelaku merasa tidak di dihiraukan langsung mengambil sebilah pisau daging di tempat langsung diayunkan ke korban mengenai pangkal kumping kirinya hingga tersungkur.

Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban yang tidak berdaya langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka robek di bagian telingan sekitar 25 centimeter.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Los itu, sudah saya beli dan baru dibayar Rp2 juta. Saya membacok korban karena emosi," kata pelaku.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024