Semarang, ANTARA JATENG - Polda Jawa Tengah membongkar praktik striptease atau tarian telanjang pada salah satu tempat karaoke di Kompleks Resosialisasi Argorejo, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova, di Semarang, Senin, membenarkan pengungkapan kasus pertunjukan tarian telanjang itu.
Menurut dia, pada praktik tari telanjang itu petugas mendapati dua penari yang diduga masih di bawah umur.
"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya lagi.
Pada Wisma Barbie I tersebut didapati dua wanita dalam kondisi telanjang sedang melayani pengunjung yang sedang asyik bernyanyi.
Salah satu dari dua wanita berinisial DV dan LR tersebut diketahui masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan pengungkapan itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Lima tersangka itu adalah pemilik karaoke dan karyawannya," katanya pula.
Adapun modus pemilik tempat karaoke itu, pengunjung ditawari tarian striptease dengan tarif tertentu.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova, di Semarang, Senin, membenarkan pengungkapan kasus pertunjukan tarian telanjang itu.
Menurut dia, pada praktik tari telanjang itu petugas mendapati dua penari yang diduga masih di bawah umur.
"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya lagi.
Pada Wisma Barbie I tersebut didapati dua wanita dalam kondisi telanjang sedang melayani pengunjung yang sedang asyik bernyanyi.
Salah satu dari dua wanita berinisial DV dan LR tersebut diketahui masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan pengungkapan itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Lima tersangka itu adalah pemilik karaoke dan karyawannya," katanya pula.
Adapun modus pemilik tempat karaoke itu, pengunjung ditawari tarian striptease dengan tarif tertentu.
Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.