Jakarta Antara Jateng - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan oleh advokat senior Otto Cornelis Kaligis.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Mahkamah berpendapat permohonan OC Kaligis tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana yang didalilkan oleh OC Kaligis.
"KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menilai Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
OC Kaligis menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Dia juga menilai pasal a quo menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Mahkamah berpendapat permohonan OC Kaligis tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari kepolisian sebagaimana yang didalilkan oleh OC Kaligis.
"KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menilai Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
OC Kaligis menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Dia juga menilai pasal a quo menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri.