Semarang, Antara Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa ikut melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik pungutan liar di berbagai pelayanan masyarakat.

"Ombudsman semestinya bisa melakukan OTT (pungli, red.) di layanan publik. Saya minta keliling, dicek, di-OTT, nanti saya kasih (data, red.) tempat-tempatnya," katanya di Semarang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat membuka seminar bertajuk "Efektivitas Pengelolaan Pengaduan dan Integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)" yang diselenggarakan Ombudsman RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng di Semarang.

Menurut dia, Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik harus lebih berani dan agresif untuk mendampingi masyarakat terkait dengan dana pelanggaran pada layanan publik.

"Jika hanya menerima laporan, melihat, mencatat, dan merekomendasikan, maka orang (pelaku pungli, red.) tidak merasakan efek jera," ujarnya.

Menurut dia, Ombudsman memiliki peranan penting dalam pemberantasan pungli di bidang pelayanan publik, yakni menjadi polisi khusus bidang layanan masyarakat sehingga lembaga yang bersangkutan harus memiliki kewenangan lebih.

Jika Ombudsman bisa melakukan inspeksi mendadak dan OTT, kata dia, maka hal itu ada memberikan efek kejut yang luar biasa di masyarakat.

"Dengan begitu maka kehadiran ombudsman akan terasa, dan tidak jadi macan ompong. Kalau sekarang kewenangannya kurang, ya tangkap saja dulu, kemudian diserahkan pada pihak berwenang," katanya.

Terkait dengan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Ombudsman tidak bisa menindak berbagai praktik pungli karena alasan undang-undang, Ganjar berpendapat semestinya Ombudsman juga perlu melakukan inovasi dengan cara membuat kesepakatan bersama dengan penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jateng Sabaruddin Hulu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, fungsi Ombudsman adalah pencegahan supaya tidak terjadi pungli lagi.

Untuk penindakan praktik dan pelaku pungli, kata dia, menjadi kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan Kemenkumham.

"Sejauh ini kewenangan Ombudsman masih sebatas pada rekomendasi, namun rekomendasi tersebut sifatnya wajib dan ada konsekuensi hukumnya. Jika tidak dilaksanakan oleh kepala pemerintahan, maka dikenakan pelanggaran UU Pemerintah Daerah," ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat tidak takut melaporkan berbagai praktik pungli yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami menjamin kerahasiaan para pelapor praktik pungli," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024