Kudus, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2017 sebesar Rp1.737.500 ke Gubernur Jateng.

"Usulan dari Dewan Pengupahan Kudus UMK Kudus tahun 2017 memang sebesar Rp1.737.500 dan rekomendasi usulan sudah saya tandatangani pada Senin (17/10)," kata Bupati Kudus Musthofa di Kudus, Rabu.

Besaran UMK Kudus yang diusulkan ke Gubernur Jateng itu, kata dia, memang mendapat persetujuan semua pihak, mengingat dari sejumlah pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sudah setuju semua.

Dengan usulan besarnya UMK Kudus tahun 2017 sebesar Rp1.737.500, maka ada kenaikan sebesar 8,04 persen dibandingkan dengan UMK 2016 sebesar Rp1.608.200.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus Lutful Hakim melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial Wisnu Broto Jayawardana membenarkan, bahwa Bupati Kudus memang sudah memberikan rekomendasi atas usulan Dewan Pengupahan.

Usai mendapat persetujuan dari Bupati Kudus, kata dia, usulan UMK 2017 tersebut diajukan ke Gubernur Jateng pada Selasa (18/10).

Ia menegaskan, penentuan usulan UMK 2017 sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam pengusulannya itu, lanjut dia, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi .

Sejaun ini, kata dia, tidak ada pihak yang menolak usulan tersebut, mengingat semua pihak bersedia menandatangani usulan UMK 2017 sebesar Rp1.737.500.

"Kalaupun ada penolakan, tentunya akan disampaikan saat masih dibahas di tingkat dewan pengupahan," ujarnya.

Tim dari Dewan Pengupahan Kudus yang dilibatkan, meliputi perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), BPS, akademisi serta dari Dinsosnakertrans Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024