Semarang, Antara Jateng - Seluruh jajaran Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) di Provinsi Jawa Tengah mendapat peringatan keras untuk tidak melakukan berbagai praktik pungutan liar kepada masyarakat.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada seluruh UP3AD terkait larangan melakukan pungli," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah Hendri Santosa di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa surat peringatan larangan pungli itu merupakan surat kedua yang dikirimkan ke jajaran UP3AD se-Jateng.

Ia menegaskan bahwa jika ada petugas di bawah jajarannya terbukti melakukan pungli, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas.

"Kalau terbukti pungli, akan langsung dipecat," tegasnya.

Pada surat peringatan tersebut, kata Hendri, juga mewajibkan seluruh kepala UP3D se-Jateng untuk melaporkan secara tertulis kepada dirinya jika terjadi pelanggaran.

"Pengawasan dilakukan oleh masing-masing pimpinan dan di DPPAD ada tim evaluasi dan pembinaan yang memberikan evaluasi berkala dari UP3AD," katanya.

Hendri mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik pungli oleh petugas UP3AD se-Jateng.

"Melaporkannya bisa melalui SMS Center, maupun melalui media sosial berupa akun twitter milik Gubernur Jateng @ganjarpranowo agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah adanya praktik pungutan liar pada berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024