Pekalongan, Antara Jateng - Realisasi penyaluran raskin di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir September 2016 sudah mencapai 8.979,314 ton dari 10.689,66 ton dari pagu yang ditetapkan 10.689,66 ton.
Kepaka Subagian Pengembangan Perekonomian Daerah Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Kistoro, Selasa, mengatakan bahwa saat ini, stok raskin masih tersisa sekitar 1.710,345 ton.
"Persediaan raskin yang masih tersisa itu akan dialokasikan pada warga miskin hingga Desember mendatang," katanya.
Ia menyebutkan, total pagu beras untuk warga miskin pada tahun ini sebanyak 10.689,66 ton degan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) 59.387 keluarga yang tersebar pada 285 desa.
Distribusi atau penyaluran raskin ini, kata dia, akan dilakukan setiap bulan sekali sehingga dalam satu tahun masing RTS-PM mendapat jatah penerimaan raskin sebanyak 12 kali.
Ia mengatakan ada pun jumlah pendistribusian raskin setiap bulan mencapai 890.805 kilogram.
Adapun keriteria penerima raskin, kata dia, adalah warga miskin atau orang tidak mampu yang terdaftar pada daftar penerima manfaat (DPM) 1 oleh PPLS 2011.
"Yang jalas, kami setiap bulan mendistribusikan langsung ke desa setiap bulan sekali selama satu tahun," katanya.
Kepaka Subagian Pengembangan Perekonomian Daerah Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Kistoro, Selasa, mengatakan bahwa saat ini, stok raskin masih tersisa sekitar 1.710,345 ton.
"Persediaan raskin yang masih tersisa itu akan dialokasikan pada warga miskin hingga Desember mendatang," katanya.
Ia menyebutkan, total pagu beras untuk warga miskin pada tahun ini sebanyak 10.689,66 ton degan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) 59.387 keluarga yang tersebar pada 285 desa.
Distribusi atau penyaluran raskin ini, kata dia, akan dilakukan setiap bulan sekali sehingga dalam satu tahun masing RTS-PM mendapat jatah penerimaan raskin sebanyak 12 kali.
Ia mengatakan ada pun jumlah pendistribusian raskin setiap bulan mencapai 890.805 kilogram.
Adapun keriteria penerima raskin, kata dia, adalah warga miskin atau orang tidak mampu yang terdaftar pada daftar penerima manfaat (DPM) 1 oleh PPLS 2011.
"Yang jalas, kami setiap bulan mendistribusikan langsung ke desa setiap bulan sekali selama satu tahun," katanya.