Jakarta Antara Jateng - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indah Oktianti menyatakan pihaknya sudah siap memberikan jawaban soal pengajuan permohonan praperadilan oleh mantan Menteri Kesetahan Siti Fadilah Supari.

"KPK pasti siap dengan jawaban dalam praperadilan ini karena kami sudah melakukan penyidikan dan kami juga memimiliki bukti-bukti permulaan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," katanya usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Soal bukti-bukti permulaan, kata dia, pihaknya pasti akan menyampaikannya pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena sidang praperadilan ini kan hanya menguji secara formil tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK kalau untuk pembuktian unsur perkara pokok akan disampaikan nanti di Pengadilan Tipikor," kata Indah.

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Siti Fadilah Supari mempermasalahkan soal penetapan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka seperti dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang keluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014 dan 2015 yang dianggap tidak sah.

Selain itu, Siti Fadilah juga tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPK dalam perkara sebagaimana surat panggilan Nomor: Spgl-3470/23/08/2016 tertanggal 30 Agustus 2016.

Dalam sidang praperadilan yang diketuai hakim tunggal Ahmad Rivai itu, pihak pemohon dalam hal ini Siti Fadilah Supari membacakan permohonan praperadilan.

Dijadwalkan pada Selasa (11/10), pihak termohon dalam hal ini KPK akan memberikan jawaban soal permohonan praperadilan oleh Siti Fadilah Supari.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan Surat Perintah

Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti disangka melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.

KPK menetapkan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden masa Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015.

Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah tersebut berupa Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.


Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024