Sempat Dihajar Warga, Dua Pemalak Diringkus Polres Pekalongan
Senin, 10 Oktober 2016 9:58 WIB
Ilustrasi (Foto Antara)
Pekalongan, Antara Jateng - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepakan terakhir ini meringkus dua pemalak sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor, senjata tajam, dan sejumlah uang.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Roy Ardian Chandra di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka itu berkat informasi dari masyarakat bahwa terjadi pemalakan di jalan raya Kecamatan Karangdadap.
"Polisi yang menerima informasi itu langsung menuju tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kajahatan mereka," katanya.
Kedua tersangka, yaitu Taufik Cahaya (22), warga Kecamatan Pekalongan Barat dan M. Rifan (21), warga Kecamatan Pekalongan Selatan, sempat dihajar oleh masyarakat sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.
Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Aries Tri Hartanto mengatakan bahwa dua tersangka mencari sasaran atau korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor saat di jalan dan disuruh berhenti. Setelah korban berhenti, dua tersangka ini meminta uang secara paksa," katanya.
Saat ini korban sudah diamankan di Mapolres Pekalongan dan sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh polisi.
"Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Roy Ardian Chandra di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka itu berkat informasi dari masyarakat bahwa terjadi pemalakan di jalan raya Kecamatan Karangdadap.
"Polisi yang menerima informasi itu langsung menuju tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kajahatan mereka," katanya.
Kedua tersangka, yaitu Taufik Cahaya (22), warga Kecamatan Pekalongan Barat dan M. Rifan (21), warga Kecamatan Pekalongan Selatan, sempat dihajar oleh masyarakat sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.
Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Aries Tri Hartanto mengatakan bahwa dua tersangka mencari sasaran atau korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor saat di jalan dan disuruh berhenti. Setelah korban berhenti, dua tersangka ini meminta uang secara paksa," katanya.
Saat ini korban sudah diamankan di Mapolres Pekalongan dan sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh polisi.
"Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tergiur imbalan Rp30 juta, penculik anak bermotif pesanan dihajar massa
04 February 2020 15:30 WIB, 2020
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Srikandi PLN hadirkan Ruang Cerita Ibu, dukung perempuan tumbuh dan berdaya di Solo
24 January 2026 7:57 WIB