Semarang, Antara Jateng - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah mendukung langkah pemerintah memberantas aktivitas "illegal post" atau pengiriman barang secara ilegal yang masih dilakukan sejumlah perusahaan angkutan umum.
"Dalam hal ini, kami sudah ada nota kesepahaman dengan BNN untuk melakukan operasi bersama. Yang harus diwaspadai adalah perusahaan 'illegal post' ini," kata Ketua Asperindo Jawa Tengah Tony Winarno di Semarang, Selasa.
Dengan istilah tersebut, lanjut dia, artinya perusahaan angkutan umum itu tidak memiliki izin penyelenggara pos.
Tony mengatakan bahwa perusahaan yang masih melakukan aktivitas tersebut adalah otobus atau travel.
"Mereka izinnya 'kan bus atau travel. Kadang ada yang menyebut jasa pengiriman barang, padahal bukan," katanya.
Jika perusahaan angkutan umum--bus atau travel--masih melakukan aktivitas tersebut, artinya sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
"Sebetulnya pemberantasan 'illegal post' ini sudah dilakukan oleh Pemerintah, selanjutnya diikuti oleh BNN," katanya.
Sebelumnya, Asperindo Jateng telah menjalin kerja sama dengan BNN Provinsi Jateng untuk menekan angka pengiriman barang narkotika.
Menurut Tony, hasil dari kerja sama tersebut cukup signifikan.
Untuk diketahui, pada tahun 2014, temuan barang narkotika yang dikirim melalui industri jasa pengiriman barang sebanyak 27 kiriman.
Setelah dilakukan sosialisasi terkait dengan kerja sama tersebut, pengiriman narkotika turun menjadi 15 kiriman dalam kurun waktu 2015 hingga pertengahan 2016.
"Dalam hal ini, kami sudah ada nota kesepahaman dengan BNN untuk melakukan operasi bersama. Yang harus diwaspadai adalah perusahaan 'illegal post' ini," kata Ketua Asperindo Jawa Tengah Tony Winarno di Semarang, Selasa.
Dengan istilah tersebut, lanjut dia, artinya perusahaan angkutan umum itu tidak memiliki izin penyelenggara pos.
Tony mengatakan bahwa perusahaan yang masih melakukan aktivitas tersebut adalah otobus atau travel.
"Mereka izinnya 'kan bus atau travel. Kadang ada yang menyebut jasa pengiriman barang, padahal bukan," katanya.
Jika perusahaan angkutan umum--bus atau travel--masih melakukan aktivitas tersebut, artinya sama saja dengan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
"Sebetulnya pemberantasan 'illegal post' ini sudah dilakukan oleh Pemerintah, selanjutnya diikuti oleh BNN," katanya.
Sebelumnya, Asperindo Jateng telah menjalin kerja sama dengan BNN Provinsi Jateng untuk menekan angka pengiriman barang narkotika.
Menurut Tony, hasil dari kerja sama tersebut cukup signifikan.
Untuk diketahui, pada tahun 2014, temuan barang narkotika yang dikirim melalui industri jasa pengiriman barang sebanyak 27 kiriman.
Setelah dilakukan sosialisasi terkait dengan kerja sama tersebut, pengiriman narkotika turun menjadi 15 kiriman dalam kurun waktu 2015 hingga pertengahan 2016.