Hidayat: KPK Terkesan Lembek dalam Memberantas Kasus Besar
Senin, 19 September 2016 11:48 WIB
Hidayat Nur Wahid (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta Antara Jateng - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai ada logika yang salah apabila menginginkan pembubaran institusi Dewan Perwakilan Daerah, pascapenetapan tersangka Ketua DPD Irman Gusman oleh KPK.
"Kalau ada anggapan, apabila ada masalah lalu lembaga negara itu dibubarkan, itu logika yang salah. Karena itu kalau ada masalah hukum maka hukum harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah," katanya di Jakarta, Senin.
Hidayat Nur Wahid mengatakan antara masalah Irman Gusman dengan DPD itu adalah dua masalah yang berbeda.
Dia mengatakan, semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif hampir semua pernah punya masalah, namun tidak serta merta berimbas pada pembubaran institusi tersebut.
"Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum," ujarnya.
Politikus PKS itu menegaskan, dirinya setuju penangkapan yang bernilai Rp100 juta, namun kasus-kasus lain yang jumlah kerugian negaranya besar, jangan luput oleh KPK.
Menurut dia, yang penting ditegakkan oleh KPK kalau serius memberantas korupsi adalah harus mengusut kasus dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah seperti kasus Sumber Waras, Suap Reklamasi, Pembelian Tanah di Cengkareng, Century, dan BLBI, juga harus dilakukan diusut dan diberantas.
"KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar, KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku," ujarnya.
Hal itu menurut Hidayat Nur Wahid tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yaitu korupsi kecil diberantas begitu juga korupsi dengan nilai yang besar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
"Kalau ada anggapan, apabila ada masalah lalu lembaga negara itu dibubarkan, itu logika yang salah. Karena itu kalau ada masalah hukum maka hukum harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah," katanya di Jakarta, Senin.
Hidayat Nur Wahid mengatakan antara masalah Irman Gusman dengan DPD itu adalah dua masalah yang berbeda.
Dia mengatakan, semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif hampir semua pernah punya masalah, namun tidak serta merta berimbas pada pembubaran institusi tersebut.
"Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum," ujarnya.
Politikus PKS itu menegaskan, dirinya setuju penangkapan yang bernilai Rp100 juta, namun kasus-kasus lain yang jumlah kerugian negaranya besar, jangan luput oleh KPK.
Menurut dia, yang penting ditegakkan oleh KPK kalau serius memberantas korupsi adalah harus mengusut kasus dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah seperti kasus Sumber Waras, Suap Reklamasi, Pembelian Tanah di Cengkareng, Century, dan BLBI, juga harus dilakukan diusut dan diberantas.
"KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar, KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku," ujarnya.
Hal itu menurut Hidayat Nur Wahid tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yaitu korupsi kecil diberantas begitu juga korupsi dengan nilai yang besar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim di Madiun, sita dokumen dan uang
22 January 2026 10:04 WIB
Wagub Jateng: Pimpinan daerah terapkan pakta integritas pelayanan masyarakat
21 January 2026 19:10 WIB
Taj Yasin menyerahkan surat tugas Plt Bupati Pati kepada Wakil Bupati Risma Ardhi
21 January 2026 15:17 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017