Temanggung, Antara Jateng - Sebanyak empat Pengadilan Negeri, yakni PN Kelas II Temanggung, PN Kelas II Mungkid, PN Kelas IB Kediri, dan PN Kelas IB Tenggarong mendapat sertifikat akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan Umum dan ISO 9001:2015.

Sertifikat tersebut diberikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.

Herri Swantoro mengatakan sertifikat penjaminan mutu ini guna mendorong pengadilan negeri sebagai ujung tombak penyelesaian hukum untuk menciptakan suatu kondisi peradilan yang modern, kredibel, akuntabel, dan transparan.

"Oleh karena itu perlu dibangun percepatan sistem agar pejabat yang melaksanakannya mempunyai suatu pemikiran yang harus berubah bahwa pengadilan adalah tempat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan seadil-adilnya, dengan sebaik-baiknya tanpa sesuatu hal yang bisa menjadi memihak dan faktanya tidak terlaksana," katanya.

Ia mengatakan penampilan pengadilan itu juga fisik, sistem, dan SDM. Contohnya PN Temanggung ini bahwa PN Temanggung secara fisik sudah menunjukkan suatu kewibawaan, tetapi jika suatu PN kumuh bagaimana masyarakat pencari keadilan menunjukkan respek dan rasa hormat.
Ia menuturkan oleh karena itu sistem ini dibangun baik performance fisik maupun SDMnya. Kenyamanan suatu tempat untuk bekerja itu menjadi utama, baik pada pelaksanaan kekuasaan kehakiman itu sendiri juga bagi pencari keadilan.

"Kalau datang ke sini kotor, tidak terawat, jorok bagaimana suasana hati pencari keadilan yang sedang menghadapi masalah, akan semakin terpuruk. Untuk itulah ada akreditasi ini mendorong agar performance itu dimaksimalkan, kebersihan menjadi hal mutlak dijalankan di samping mentalitas para pemegang kekuasaan betul-betul bisa diandalkan," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk ikut akreditasi, pertama mengikuti sosialisasi melalui asistensi, setelah itu dilakukan tinjauan apakah pengadilan itu sudah siap untuk dilakukan akreditasi.

Tinjauan tersebut terkait dengan dokumen yang harus disiapkan oleh pengadilan yang dikirimkan pada Tim Akreditasi Badan Peradilan Umum, setelah itu baru dilakukan audit ke pengadilan.

Ia mengatakan dari tujuh kriteria yang harus dipenuhi nilai seluruh komponennya skornya di atas 700. Sepanjang belum mendapat skore 700 belum bisa memberikan akreditasi dengan sertifikasi A.

"Kalau akreditasi masih dalam tataran B kami punya kewajiban untuk selalu memperbaiki, dikasih waktu enam bulan untuk memperbaiki agar bisa meningkat menjadi A," katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nommy HT Siahaan berpesan agar predikat yang berhasil didapat oleh PN Mungkid dan Temanggung khususnya dapat dijaga secara baik. Pihaknya berharap agar Ketua PN mampu menjaga komitmen sehingga etos kerja anak buah di bawahnya turut terlecut, tanpa adanya iming-iming tertentu.

Menurut dia tantangan terberat sejatinya bukan bagaimana cara mendapat akreditasi, namun seperti apa kiat-kiat untuk terus mempertahankannya dan ditambah dengan PN di daerah lain yang juga terus berupaya meraih predikat yang sama.

"PN Salatiga, Kendal, Blora, dan Banjarnegara saat ini tengah bersiap mengajukan akreditasi. Maka dari itu, tidak ada salahnya apabila PN lain khususnya di Jawa Tengah mau meniru sistem yang sudah diterapkan di PN Temanggung yang memang sebelumnya dijadikan pilot project," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024