Jakarta, Antara Jateng - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa dirinya tidak akan turut campur dalam kasus La Nyala Mataliti.
"Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyala)," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui La Nyala memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta.
"La Nyala adalah anak dari kakak perempuan saya," kata Hatta.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan keluarga dengan perkara yang menyeret La Nyala.
"Ini urusan pidana, pertanggung jawabannya masing-masing jadi silahkan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan," kata Hatta.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Saya sebagai pimpinan badan peradilan tertinggi adalah aib bila saya mencampuri perkara dia (La Nyala)," tegas Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui La Nyala memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Hatta.
"La Nyala adalah anak dari kakak perempuan saya," kata Hatta.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri urusan keluarga dengan perkara yang menyeret La Nyala.
"Ini urusan pidana, pertanggung jawabannya masing-masing jadi silahkan tanggung jawab secara hukum apa yang didakwakan," kata Hatta.
La Nyalla merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.