Jakarta, Antara Jateng - Jessica Kumala Wongso (29) tersangka pembunuhan menggunakan sianida tak keberatan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.
"Ya tetap harus dihormati dan dijalani," kata pengacaranya, Hidayat Boestam di Jakarta Kamis.
Hidayat mengaku telah menjelaskan kepada Jessica mengenai perpanjangan masa penahanan terhitung mulai Jumat (30/4) hingga 30 hari mendatang.
Hal itu guna menunggu pihak kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap (P21) atau dikembalikan ke polisi.
Hidayat menuturkan Jessica harus menerima perpanjangan penahanan karena sesuai aturan untuk penyidikan.
Hidayat yakin Jessica akan bebas dan tidak terlibat pembunuhan Mirna karena alat bukti tidak mengarah terhadap gelas yang berisi kopi mengandung racun sianida.
Tim pengacara juga sempat menjenguk Jessica yang disebutkan terlihat masih emas karena diduga terdapat gangguan pada paru-paru.
Kuasa hukum meminta izin pimpinan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya agar Jessica menjalani pemeriksaan paru-paru melalui rongent namun belum diketahui hasilnya.
"Ya tetap harus dihormati dan dijalani," kata pengacaranya, Hidayat Boestam di Jakarta Kamis.
Hidayat mengaku telah menjelaskan kepada Jessica mengenai perpanjangan masa penahanan terhitung mulai Jumat (30/4) hingga 30 hari mendatang.
Hal itu guna menunggu pihak kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap (P21) atau dikembalikan ke polisi.
Hidayat menuturkan Jessica harus menerima perpanjangan penahanan karena sesuai aturan untuk penyidikan.
Hidayat yakin Jessica akan bebas dan tidak terlibat pembunuhan Mirna karena alat bukti tidak mengarah terhadap gelas yang berisi kopi mengandung racun sianida.
Tim pengacara juga sempat menjenguk Jessica yang disebutkan terlihat masih emas karena diduga terdapat gangguan pada paru-paru.
Kuasa hukum meminta izin pimpinan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya agar Jessica menjalani pemeriksaan paru-paru melalui rongent namun belum diketahui hasilnya.