"Dengan uji kir 'drive thru' ini, hanya butuh 15 menit. Mempersingkat waktu dibanding cara manual sebelumnya," kata Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Agus Harmunanto di Semarang, Senin.

Menurut dia, pengurusan uji kir dengan model manual rata-rata membutuhkan waktu sekitar 25 menit, namun dengan fasilitas "drive thru" setidaknya bisa memangkas waktu sampai sekitar 10 menit.

Ia mengatakan pengujian kelaikan kendaraan yang dilakukan untuk angkutan umum dan barang itu juga tidak perlu melalui beberapa loket seperti sebelumnya yang justru memperpanjang proses pengurusan.

Kalaupun ada pemohon yang tidak lolos di uji kir, kata dia, pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki di kemudian hari, tetapi tidak perlu membayar lagi karena sudah tercatat di "database".

"Program ini (uji kir drive thru, red.) merupakan tindak lanjut perintah Wali Kota Semarang untuk memberikan pelayanan yang mudah dan transparan. Dengan ini, kan lebih mudah dan cepat," katanya.

Dengan adanya fasilitas uji kir "drive thru", kata Agus, diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo sehingga pelayanan yang diberikan Dishubkominfo bisa lebih tepat sasaran.

Dalam peluncuran fasilitas baru itu, ditampilkan pula demonstrasi cara penggunaan fasilitas uji kir "drive thru", yakni pengemudi datang ke loket perizinan untuk difoto kendaraannya.

Setelah itu, biaya yang harus dibayarkan pemohon akan langsung tampil di monitor beserta item-itemnya yang bisa langsung dibayarkan oleh pemohon tanpa harus turun dari kendaraannya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi yang meresmikan fasilitas baru itu mengapresiasi terobosan yang dilakukan DIshubkominfo dalam perizinan uji kir.

"Dengan satu loket dan biaya yang ditampilkan secara transparan seperti ini, berarti bisa menghindari pungutan liar (pungli) dan menghemat waktu. Kami apresiasi terobosan baru ini," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024