Ketua Umum KNTI Riza Damanik mengatakan reklamasi bukanlah solusi pembangunan kota pantai di Indonesia, bukan pula solusi menyejahterakan nelayan apalagi menyelamatkan lingkungan perairan dan cadangan pangan perikanan di masa depan.
"Tidak perlu lagi dilanjutkan reklamasinya karena identik dengan korupsi. Senin lusa sepatutnya Pemprov DKI cabut izin dan hentikan kegiatan reklamasi dan pulihkan hak-hak keluarga yang selama ini dirugikan," kata Riza Damanik saat dihubungi lewat surat elektronik dari Jakarta, Sabtu.
"KNTI meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta secara keseluruhan," tambah Riza.
Sebaliknya, lanjut Riza, proyek reklamasi akan memperparah tingkat kerentanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim, mempersempit ruang hidup dan penghidupan nelayan, bahkan sangat rentan dengan praktik korupsi.
KNTI pun mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami keterlibatan pihak lain, eksekutif, legislatif, dan swasta dalam jual-beli Raperda Zonasi Pesisir, perijinan reklamasi Teluk Jakarta dan pengambilan material pasir urugan yang merugikan negara.
"KPK diharapkan segera melakukan pemantauan kegiatan reklamasi di kota-kota pantai lain, di antaranya, Teluk Benoa Bali dan pesisir Makassar, Sulawesi Selatan," jelas Riza.
"Tidak perlu lagi dilanjutkan reklamasinya karena identik dengan korupsi. Senin lusa sepatutnya Pemprov DKI cabut izin dan hentikan kegiatan reklamasi dan pulihkan hak-hak keluarga yang selama ini dirugikan," kata Riza Damanik saat dihubungi lewat surat elektronik dari Jakarta, Sabtu.
"KNTI meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta secara keseluruhan," tambah Riza.
Sebaliknya, lanjut Riza, proyek reklamasi akan memperparah tingkat kerentanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim, mempersempit ruang hidup dan penghidupan nelayan, bahkan sangat rentan dengan praktik korupsi.
KNTI pun mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami keterlibatan pihak lain, eksekutif, legislatif, dan swasta dalam jual-beli Raperda Zonasi Pesisir, perijinan reklamasi Teluk Jakarta dan pengambilan material pasir urugan yang merugikan negara.
"KPK diharapkan segera melakukan pemantauan kegiatan reklamasi di kota-kota pantai lain, di antaranya, Teluk Benoa Bali dan pesisir Makassar, Sulawesi Selatan," jelas Riza.