"Kami meminta adanya audit Bonbin Mangkang untuk menghindari jual-beli satwa yang melibatkan kebun binatang," kata Coordinator of Anti Wildlife Crime SOP Daniek Hendarto di Semarang, Rabu.

Hal itu dilakukannya usai bertemu dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait penangkapan salah satu oknum pegawai Bonbin Mangkang yang diduga terlibat jual-beli satwa liar dilindungi.

Pada Februari 2016, Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 ekor satwa dilindungi, seperti burung elang, ular, merak, beruang, dan lutung jawa.

Dalam pengembangannya, kata dia, Bareskrim menangkap oknum pegawai Bonbin Mangkang yang terbukti melakukan transaksi pembelian satu ekor beruang madu dengan dalih melengkapi koleksi satwa bonbin.

Selain pembelian beruang madu, kata dia, oknum pegawai Bonbin Mangkang itu juga sempat melakukan pembelian satwa lain, yakni burung julang emas dari pedagang yang sama pada Januari 2016.

Kedatangan COP ke Balai Kota Semarang diiringi dua orang berkostum orang utan dan dua orang berkostum tokoh pewayangan Hanoman dengan membawa poster "Stop Jual Beli Satwa di Kebun Binatang".

Daniek menambahkan COP juga meminta penambahan satwa, kelahiran, kematian, dan pertukaran satwa di kebun binatang dilakukan secara terbuka guna membangun keterbukaan informasi pada publik.

"Kami juga meminta Pemerintah Kota Semarang menjatuhkan sanksi berat kepada oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi, termasuk oknum di Bonbin Mangkang," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012, jelas dia, membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman berat.

"Dari UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berjanji akan melakukan inventarisasi koleksi satwa yang dimiliki Bonbin Mangkang yang akan dilakukan secara terbuka, termasuk melibatkan COP.

"Sebenarnya kami belum dapat laporan resmi. Namun, saya memang dengar informasi oknum pegawai Bonbin Mangkang terlibat jual beli satwa. Untuk inventarisasi satwa, segera kami lakukan," pungkasnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024