"Pelaku berinisial TP, warga Kecamatan Pekuncen, ditangkap di Kecamatan Sokaraja pada Kamis (18/2) malam atau selang tiga jam setelah kasus pembunuhan itu terjadi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika korban atas nama Basir (50) yang berprofesi sebagai sopir bus PO Tela Sari terlibat perselisihan dengan TP yang juga awak bus tersebut.

Oleh karena tersinggung, TP akhirnya memukul pipi korban dan membenturkan kepalanya hingga dua kali ke tembok sebuah warung yang berlokasi tidak jauh dari Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto.

Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah besi di dekat lokasi kejadian dan digunakan untik mengancam korban namun dapat dicegah oleh saksi Kukuh.

Akan tetapi nahas, korban tersungkur dan kepalanya terbentur hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku pun panik dan langsung melarikan diri. Anggota kami di lapangan dengan dibantu keterangan saksi akhirnya dapat menangkap pelaku di Sokaraja selang tiga jam dari kejadiaan itu," jelas Kapolres.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa saat ini, pelaku masih diamankan di Markas Polres Banyumas berikut barang bukti berupa sebuah baju dan satu batang besi pipih sepanjang 60 centimeter.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024