Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Terdakwa terbukti membuat nota-nota dinas secara bertahap sebagai pengantar proposal bantuan sosial yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial," katanya.

Dalam lampiran nota-nota dinas tersebut, kata dia, sudah tertulis berbagai lembaga beserta nominal bantuan yang akan diberikan.

"Padahal, besaran nominal yang akan diberikan tersebut merupakan kewenangan tim pengkaji bansos," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Proposal bansos yang pengajuannya melalui Biro Keuangan tersebut, kata dia, langsung dibuatkan konsep surat keputusan gubernurnya, tanpa dikaji ulang oleh tim verifikasi.

Padahal, lanjut dia, banyak proposal bansos tersebut yang ternyata menyimpang.

Penyimpangan yang terjadi, menurut dia, antara lain satu orang yang menerima hingga beberapa kali dengan menggunakan sejumlah nama lembaga yang berbeda.

Akibat perbuatan terdakwa, ditemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran bansos dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk mengembalikan keuangan negara.

Terdakwa bersama dengan dua pelaku lain yang diadili terpisah, yakni Joko Mardiyanto dan Joko Suryanto, telah menitipkan uang sebesar Rp700 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan memberikan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024