"Kami akan rapim terkait kelanjutan kasus ini, apakah langsung kami terima atau proses pelaporan di Bareskrim Mabes Polri," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, MKD telah menerima laporan dari LBH APIK selaku kuasa hukum Dita dan saat ini sedang diverifikasi Tenaga Ahli MKD seperti melihat bukti dan kelengkapan administrasi seperti foto kopi KTP.
Menurut dia, setelah verifikasi, baru Rapim, untuk kemudian dibawa ke rapat pleno MKD untuk menentukan waktu pemanggilan pelapor dan terlapor.
"Kami sedang verifikasi dan belum masuk substansi," ujar Junimart.
Junimart menyatakan tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan kalau terbukti namun ada asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung.
Dia berharap proses hukum di Bareskrim berlangsung secepat mungkin dan MKD akan berkoordinasi dengan Bareskrim.
"MKD juga pernah berkoordinasi dengan Bareskrim ketika kasus Ivan Haz jadi dalam kasus Masinton akan kami lakukan lagi," ujarnya.
LBH APIK melaporkan Masinton ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran etik, atas dugaan pemukulan Dita Aditia Ismawati.
Dia menjelaskan, MKD telah menerima laporan dari LBH APIK selaku kuasa hukum Dita dan saat ini sedang diverifikasi Tenaga Ahli MKD seperti melihat bukti dan kelengkapan administrasi seperti foto kopi KTP.
Menurut dia, setelah verifikasi, baru Rapim, untuk kemudian dibawa ke rapat pleno MKD untuk menentukan waktu pemanggilan pelapor dan terlapor.
"Kami sedang verifikasi dan belum masuk substansi," ujar Junimart.
Junimart menyatakan tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan kalau terbukti namun ada asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung.
Dia berharap proses hukum di Bareskrim berlangsung secepat mungkin dan MKD akan berkoordinasi dengan Bareskrim.
"MKD juga pernah berkoordinasi dengan Bareskrim ketika kasus Ivan Haz jadi dalam kasus Masinton akan kami lakukan lagi," ujarnya.
LBH APIK melaporkan Masinton ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran etik, atas dugaan pemukulan Dita Aditia Ismawati.