"Enam Raperda RDTR tersebut merupakan tindak lanjut atas terbentuknya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kudus Sudjatmiko di Kudus, Jumat.

Sebanyak enam Raperda RDTR tersebut, meliputi RDTR kawasan ibu kota kecamatan, RDTR kawasan perkotaan, RDTR ibu kota Kecamatan Jekulo, RDTR kawasan Kecamatan Undaan, RDTR Kecamatan Gebog, dan RDTR Kecamatan Mejobo.

Perda RTRW Kudus, kata dia, terbentuk pada 2012, kemudian pada 2013 mulai menyusun draf Raperda RDTR untuk wilayah kecamatan.

Dengan adanya RDTR, kata dia, setiap kecamatan akan dipetakan sesuai potensi yang ada di daerah masing-masing.

Nantinya, kata dia, wilayah kecamatan yang berpotensi untuk pengembangan industri, maka akan dipetakan sehingga memudahkan investor dalam menanamkan investasinya karena sudah ada pemetaan wilayah yang diperbolehkan untuk pengembangan industri.

Tanpa dukungan RDTR, katanya, tentunya investor akan kesulitan mendapatkan tempat yang sesuai ketentuan dan tidak melanggar Perda RTRW.

Demikian halnya, kata dia, kecamatan yang memiliki lahan pertanian dan harus dipertahankan agar tidak terjadi alih fungsi lahan dan juga diakomodasi dalam Raperda RDTR tersebut.

Apalagi, katanya, Kabupaten Kudus juga mendapatkan mandat dari RTRW Provinsi Jateng agar melakukan pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 25.334 hektare.

"Karena RTRW kabupaten mengacu RTRW provinsi, maka lahan pertanian yang ada di Kudus harus dipertahankan dari kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan," ujarnya.

Di dalam RDTR, kata dia, terdapat rencana pola ruang yang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000, dibandingkan dengan Perda RTRW dengan tingkat ketelitian 1:50.000.

Terkait dengan rencana pembahasan Raperda RDTR di dewan, kata dia, menunggu pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD Kudus.

Ia berharap, segera terbentuk pansus, sehingga pembahasannya bisa segera dimulai dan dalam waktu dekat bisa disahkan menjadi perda.
Ketua DPRD Kudus Masan menargetkan pembentukan Pansus DPRD selesai pada awal Februari 2016, sehingga pada bulan yang sama bisa dimulai pembahasannya.

Saat ini, kata dia, dewan masih menunggu draf raperda yang lain dari eksekutif karena tahun ini direncanakan ada 49 raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kudus.

"Targetnya, semua selesai tahun ini karena kami ingin kerja cepat sehingga berdampak positif pada pembangunan di Kudus," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024